Hidayatullah.com–Untuk memberi rasa aman dan kenyamanan umat muslim dalam mengonsumsi daging ayam maupun daging sapi di bulan Ramadhan ini, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Kelautan dan Pertanian terus menggencarkan razia terhadap keberadaan daging ayam maupun daging sapi yang tidak layak konsumsi.
Razia juga tidak hanya dilakukan di pasar-pasar tradisional, melainkan juga di supermarket yang di wilayah ibu kota. Langkah tegas yang diambil Pemprov DKI Jakarta, ternyata mendapat dukungan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Kami sangat mendukung apa yang telah dilakukan Pemprov DKI Jakarta dalam merazia keberadaan ayam potong berformalin maupun ayam tiren,” ujar KH Asnawi Latief, Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI kepada beritajakarta.com, Kamis (4/08/2011).
Dikatakan Asnawi, hewan yang diperjualbelikan di pasaran sulit diketahui siapa yang menyembelih dan bagaimana cara menyembelihnya. Untuk itu, perlu diteliti bagaimana cara hewan tersebut disembelih dan dari mana hewan itu berasal.
“Bila dilakukan sesuai aturan yang diatur dalam agama Islam, tentu saja daging itu halal,” katanya.
Saat ini, ditambahkan Asnawi, banyak ditemui cara mematikan hewan dengan menembak pada bagian kepalanya dengan tanpa mengalirkan darah. Tentu saja hal ini tidak sesuai dengan ajara Islam. Terlebih lagi, saat ini banyak pihak yang mengambil keuntungan sesaat dengan mencampurkan zat berbahaya terhadap daging hewan ternak.
Sementara itu, Kasie Pengawasan dan Pengendalian Sudin Pertanian dan Peternakan Jakarta Pusat, Sarjoni mengatakan, sejak jauh-jauh hari pihaknya telah mengantisipasi peredaran daging ayam berformalin maupun daging gelonggongan.
“Target kami merazia peredaran ayam potong berformalin dan ayam tiren atau mati kemarin. Razia ini akan terus dilakukan hingga Hari Raya Idul Fitri nanti,” katanya.*