Hidayatullah.com–Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Anggito Abimanyu menegaskan, sampai dengan hari terakhir masa pelunasan BPIH Tahap II, kuota haji Indonesia tahun 1433H/2012M belum terisi penuh. Untuk itu Kementerian Agama membuka masa pelunasan BPIH Tahap III dari tanggal 12 s.d 14 September 2012 bagi calon jamaah haji yang berusia 87 tahun ke atas berdasarkan database SISKOHAT per tanggal 31 Agustus 2012 dan satu orang pendampingnya.
Menurut Anggito, teknis pengisian kuota untuk pendamping dilakukan di Kanwil dengan User ID khusus dan petugas khusus yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
“Jamaah haji yang telah dikonfirmasi ke dalam database SISKOHAT, akan diberi surat pengantar oleh Kanwil Kementerian Agama Provinsi ke Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH tempat setor semula untuk melakukan pelunasan BPIH,” terang Anggito.
Untuk jamaah haji yang berdomisili jauh dari Kanwil, surat pengantar dapat diberikan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, setelah mendapat pemberitahuan dari Kanwil Kementerian Agama Provinsi.
Sisa kuota jamaah haji khusus tahun 1433H/2012M juga dialokasikan untuk calon jamaah haji khusus yang berusia minimal 87 tahun sesuai database SISKOHAT per tanggal 31 Agustus 2012. Selain itu juga untuk petugas PIHK bagi PIHK yang belum memiliki petugas kesehatan, serta penggabungan antara suami dengan istri dan orangtua dengan anak.
“Tapi ini harus dibuktikan dengan dokumen yang sah,” ujar Anggito, dalam laman Kemenag.
Lebih lanjut, Anggito menjelaskan bahwa aturan ini dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan kepada jamaah haji khusus.
Anggito juga meminta agar asosiasi/himpunan penyelenggara ibadah haji khusus segera melakukan verifikasi atas usulan PIHK dan menyampaikan hasilnya kepada Dirjen PHU paling lambat tanggal 11 September 2012 pukul 15.00 WIB.
Asosiasi juga diminta mengambil surat pengantar setor pelunasan BPIH khusus mulai tanggal 12 September 2012 pukul 11.00 WIB di Direktorat Pelayanan Haji. Setelah itu, mereka harus menginformasikan kepada PIHK untuk melakukan pelunasan pada tanggal 13 s.d 14 September 2012 pukul 08.00 s.d 15.00 WIB melalui BPS BPIH tempat setor awal.
Kepada seluruh calon jamaah haji, baik reguler maupun khusus, yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan di atas, Anggito meminta agar segera melakukan pelunasan BPIH.*