Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Kuota Haji Belum Terpenuhi, Dibuka Pelunasan Tahap III

Insan Kamil
Terakhir diupdate:
Insan Kamil
Dipublikasikan 10 September 2012 08:19
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Anggito Abimanyu menegaskan, sampai dengan hari terakhir masa pelunasan BPIH Tahap II, kuota haji Indonesia tahun 1433H/2012M belum terisi penuh. Untuk itu Kementerian Agama membuka masa pelunasan BPIH Tahap III dari tanggal 12 s.d 14 September 2012 bagi calon jamaah haji yang berusia 87 tahun ke atas berdasarkan database SISKOHAT per tanggal 31 Agustus 2012 dan satu orang pendampingnya.

Menurut Anggito, teknis pengisian kuota untuk pendamping dilakukan di Kanwil dengan User ID khusus dan petugas khusus yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.

“Jamaah haji yang telah dikonfirmasi ke dalam database SISKOHAT, akan diberi surat pengantar oleh Kanwil Kementerian Agama Provinsi ke Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH tempat setor semula untuk melakukan pelunasan BPIH,” terang Anggito.

Untuk jamaah haji yang berdomisili jauh dari Kanwil, surat pengantar dapat diberikan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, setelah mendapat pemberitahuan dari Kanwil Kementerian Agama Provinsi.

Sisa kuota jamaah haji khusus tahun 1433H/2012M juga dialokasikan untuk calon jamaah haji khusus yang berusia minimal 87 tahun sesuai database SISKOHAT per tanggal 31 Agustus 2012. Selain itu juga untuk petugas PIHK bagi PIHK yang belum memiliki petugas kesehatan, serta penggabungan antara suami dengan istri dan orangtua dengan anak.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Tapi ini harus dibuktikan dengan dokumen yang sah,” ujar Anggito, dalam laman Kemenag.

Lebih lanjut, Anggito menjelaskan bahwa aturan ini dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan kepada jamaah haji khusus.

Anggito juga meminta agar asosiasi/himpunan penyelenggara ibadah haji khusus segera melakukan verifikasi atas usulan PIHK dan menyampaikan hasilnya kepada Dirjen PHU paling lambat tanggal 11 September 2012 pukul 15.00 WIB.

Asosiasi juga diminta mengambil surat pengantar setor pelunasan BPIH khusus mulai tanggal 12 September 2012 pukul 11.00 WIB di Direktorat Pelayanan Haji. Setelah itu, mereka harus menginformasikan kepada PIHK untuk melakukan pelunasan pada tanggal 13 s.d 14 September 2012 pukul 08.00 s.d 15.00 WIB melalui BPS BPIH tempat setor awal.

Kepada seluruh calon jamaah haji, baik reguler maupun khusus, yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan di atas, Anggito meminta agar segera melakukan pelunasan BPIH.*

Redaktur: Insan Kamil
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Awas! Eksploitasi Fashion Mengintai Muslimah
Tulisan selanjutnya Warga Solo Tolak World Tobacco Asia 2012

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Usai Serangan Drone Terminal Pelabuhan Mina al-Fahl Oman Beroperasi Kembali

Berita
5 Juni 2026 14:35
‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
Influencer Singapura Didenda S$3.500 karena Mengiklankan Vape di Telegram
Prancis Minta Pelecehan Terhadap Aktivis Gaza Flotilla oleh Israel Diselidiki
Israel, Russia Dimasukkan Daftar Hitam Kekerasan Seksual PBB

Terbaru

  • Amerika Jatuhkan Sanksi Atas Presiden Kuba, Anggota Keluarga Castro
  • Usai Serangan Drone Terminal Pelabuhan Mina al-Fahl Oman Beroperasi Kembali
  • Survei Terbaru Ungkap Mayoritas Masyarakat Dunia Tak Menyukai Israel
  • Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha
  • ‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?