Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Presiden Tajik Tandatangani UU Larangan Remaja ke Masjid

Ama Farah
Terakhir diupdate:
Ama Farah
Dipublikasikan 5 Agustus 2011 10:09
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Pemerintahan sekuler Tajikistan memalui Presiden Imomali Rachmon menandatangani undang-undang yang melarang remaja mendatangi masjid dan tempat ibadah lainnya.

Alasan peraturan ini dinilai penting untuk menghindari merebaknya ekstrimisme berbasis agama.

Larangan itu diberlakukan Rabu (3/08/2011), saat warga Muslim sedang memulai bulan suci Ramadhan, tanpa kecaman dari kelompok-kelompok keagamaan yang menyesalkan langkah tersebut.

Undang-undang baru itu melarang remaja di bawah usia 18 tahun beribadah di masjid atau gereja dan mewajibkan mereka belajar di sekolah-sekolah sekuler, lapor kantor berita Aziya-Plus.

Pihak berwenang menegaskan perubahan itu akan membantuk meredam penyebaran “fundamentalisme” keagamaan di negara mayoritas Muslim itu tapi sekuler.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Majelis tinggi parlemen negara tersebut menyetujui sebuah rancangan undang-undang (RUU) “tanggungjawab orangtua”, yang melarang anak-anak usia di bawah 18 tahun beribadah di masjid dan gereja dan mewajibkan mereka belajar di sekolah-sekolah sekuler. “RUU itu bertujuan melindungi kepentingan generasi mendatang di Tajikistan,” dalih ketua majelis tinggi Makhmadsaid Ubaydullayev dalam sebuah pernyataan.

Sementara itu, para pemuka muslim marah menanggapi peraturan baru ini. Mereka mengatakan Presiden Rachmon yang sejak 1992 berkuasa di negara bekas Uni Soviet itu tidak tahu apa yang saat ini sedang terjadi di masyarakat.

“Larangan (terhadap remaja) untuk beribadah di masjid-masjid akan memicu reaksi negatif di antara rakyat,” tegas ulama terkemuka dan mantan wakil perdana menteri Akbar Turadzhonzoda dalam sepucuk surat terbuka kepada presiden.

Tajikistan berpenduduk 7,5 juta jiwa, 98 persen di antaranya memeluk Islam. Sayangnya, di bawah pemerintahan sekular kaum Muslim yang mayoritas justru mengalami banyak tekanan. Tak heran jika para pejabat Tajikistan khawatir perkembangan pesat Islam di negaranya, khususnya pasca revolusi rakyat Arab yang terjadi secara beruntun dan merebaknya kebangkitan Islam ke berbagai negara lain.

Rakhmon tahun lalu memanggil pulang para siswa Tajikistan yang menimba ilmu di luar negeri setelah menuding berbagai institusi asing melakukan langkah-langkah untuk “mempersiapkan teroris”.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Mantan Menhan AS bisa Digugat Akibat Penyiksaan
Tulisan selanjutnya MUI DKI Dukung Razia Daging Tak Layak Konsumsi

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik

Berita
13 Juli 2026 17:00
Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?