Hidayatullah.com–Utusan khusus pemerintah Kosovo Rexchep Boja meminta pemerintah Indonesia segera memberikan pengakuan atas kemerdekaan negara tersebut.
“Harapan kami, pemerintah Indonesia segera mengakui kemerdekaan negara Kosovo,” kata utusan khusus pemerintah Kosovo Rexchep Boja saat diterima pimpinan MPR di Senayan Jakarta, Rabu (10/8).
Rexchep Boja yang didampingi Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Din Syamsuddin bertemu dengan pimpinan MPR, antara lain Ketua MPR Taufik Kiemas dan wakil ketua MPR Farhan Hamid, Hajrijanto Y Thohari, dan Lukman Hakim Syaefuddin.
Menurut dia, saat ini sudah 77 negara yang telah memberikan pengakuan atas kemerdekaan negara Kosovo.
Atas permintaan Rexchep tersebut, ketua MPR Taufik Kiemas mengatakan pihaknya akan segera mengirimkan surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengenai hal ini.
“Saya secepatnya akan kirim surat ke Presiden SBY mengenai hal ini, karena sesuai dengan pembukaan UUD 45 bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa,” kata Taufik Kiemas.
Sementara Hajriyanto menambahkan bahwa dalam surat ke presiden akan berisikan usulan agar pemerintah Indonesia segera memberikan pengakuan kemerdekaan bagi negara Kosovo. Selain itu tambah Hajrijanto juga akan disertai dengan pandangan dari MPR terkait pengakuan kemerdekaan kepada negara Kosovo ini.
Sebelumnya pada 23 Juli 2010 Mahkamah Internasional (ICJ) menyatakan bahwa kemerdekaan sepihak yang dideklarasikan oleh Kosovo dari Serbia pada Februari 2008 lalu tidak melanggar hukum internasional. Kemerdekaan Kosovo sebelumnya telah didukung oleh kebanyakan negara Barat, termasuk tiga dari lima negara anggota tetap DK-PBB, yaitu Amerika Serikat, Inggris, dan Prancis, namun ditentang oleh Republik Rakyat China, Rusia, serta Serbia.
Pusat Media Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York melaporkan bahwa para hakim Mahkamah Internasional –yang juga disebut sebagai International Court of Justice atau World Court– telah melakukan pemungutan suara tentang status kemerdekaan yang dideklarasikan Kosovo secara sepihak.
Melalui suara 10 berbanding 4, hakim ICJ memutuskan bahwa deklarasi tersebut tidak melanggar hukum internasional secara umum maupun resolusi Dewan Keamanan PBB tahun 1999 tentang penghentian pertikaian di Kosovo.
Deklarasi kemerdekaan Kosovo juga dinyatakan ICJ tidak bertentangan dengan kerangka undang-undang yang disahkan oleh Utusan Khusus Sekjen PBB yang mewakili misi PBB di Kosovo (UN Interim Administration Mission in Kosovo/UNMIK).
Sebelum mendeklarasikan diri sebagai negara republik yang merdeka, Kosovo adalah provinsi bagian dari Serbia dengan penduduknya mayoritas etnis Muslim Albania (sekitar 90 prosen), sementara jumlah warga Serbia jauh lebih kecil (sekitar 5,3 prosen).
Saat Yugoslavia berdiri, Kosovo adalah provinsi Serbia yang memiliki status Daerah Otonomi Khusus, namun sejak Perang Kosovo tahun 1999 berlangsung, provinsi itu kemudian berada di bawah pengawasan PBB.
Hingga 19 Mei 2010, sudah 69 dari total 192 negara anggota PBB yang telah tercatat secara resmi mengakui Kosovo sebagai negara independen. Namun hingga saat ini pemerintah Indonesia belum mebebrikan pengakuan atas kemerdekaan kosovo tersebut.*