Hidayatullah.com—Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lampung Utara (Lampura) Drs. Hi. Mughofir geram. Pasalnya, pimpinan Yayasan Nurul Amal, Romo Hamdani, tidak hadir dalam sidang fatwa dan belakangan diketahui kabur dari tahanan. Hamdani kabur setelah sempat mengecoh polisi yang menjaganya dengan alasan ingin menunaikan shalat Subuh.
“Polres Lampura teledor. Sebelum kabur, Hamdani pamitan dengan petugas piket hendak salat Subuh. Setelah mendapat izin untuk menunaikan salat, polisi tidak mengawalnya. Harusnya kan itu dikawal. Kami kecewa,’’ sesal Mughofir dikutip JPPN, Kamis, (11/08/2011) siang.
’’Kekecewaan kami makin bertambah setelah dalam sidang fatwa terhadap empat jamaah itu pun ternyata mereka tak mengetahui apa-apa soal Yayasan Nurul Amal. Sehingga apa yang kami tanyakan, mereka jawab seadanya,’’ lanjut Mughofir usai melakukan sidang di kantor MUI. Akhirnya, MUI hanya memanggil empat perwakilan jamaah Yayasan Nurul Amal Desa Kalicinta, Kecamatan Kotabumi Utara, yang bernama Sobari selaku wakil ketua, Ujang Delihin, Nuriswan Hadir, dan Basiman.
Dikutip JPPN, Kasubbag Humas Polres Lampura AKP Zulkifli tidak mengetahui Hamdani kabur dari tahanan.
’’Nanti saya cek dahulu ya,’’ katanya. Zulkifli mengungkapkan, ada sekitar 31 jamaah serta 10 mobil bernopol BG (Sumatera Selatan), 1 mobil pelat BE, 1 mobil pelat B, serta 1 unit motor Yamaha Vega R yang diamankan di Mapolres Lampura. Begitu pun alat cambuk, pedang pendek, dan kotak merah milik Yayasan Nurul Amal turut diamankan.
Dihakimi Massa
Sementara itu, menyangkut Yayasan Nurul Amal, MUI Lampura membeberkan sejumlah temuan yang menyimpang dan memberatkan. Di antaranya membolehkan jamaahnya meninggalkan syariat Islam seperti puasa di bulan Ramadan. Dan dosanya sendiri ditanggung oleh pemimpinnya tersebut.
Selain itu, Yayasan Nurul Amal juga dinilai memerintahkan kepada seluruh jamaah untuk mabid di Bukit Sembilan Lampung Selatan selama 40 hari dan di Bukit Seruyak Muara 2 selama 100 hari, zakat, infak, dan sedekah ditentukan oleh sang guru, juga adanya penyiksaan terhadap jamaah yang melanggar ajaran Yayasan Nurul Amal diberikan cambukan (tindakan kekerasan).
Sebelumnya, akibat keberadaannya yang meresahkan, guru aliran yang aneh ini, Romo Hamdani, nyaris dihakimi massa.
Masyarakat beraksi setelah para pengikut Nurul Amal ini bersama guru besarnya, pada Selasa (9/08/2011) pukul 22.00 WIB kemarin, sang guru tertangkap basah sedang mencambuk salah seorang pengikutnya di Masjid Nurul Amal Desa Kalicinta Kecamatan Kotabumi Utara.
Beruntung, aparat kepolisian bertindak cepat sehingga bisa meredam emosi warga. Namun, sebagian pengikut Nurul Amal dan guru besarnya melarikan diri. Sementara, para pengikut Nurul Amal yang tertangkap langsung disidang oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lampura, Rabu (10/08/2011).
Dalam sidang di Kantor MUI yang disaksikan ratusan massa ini, diketahui Yayasan Nurul Amal mengajarkan kepada pengikutnya, untuk melakukan shalat malam, mengunjungi tempat kramat tertentu guna mencari wangsit.
Parahnya, guru besar Nurul Amal menghalalkan bahkan mengharuskan pencabulan terhadap istri-istri pengikut ajaran Nurul Amal. Aksi pencabulan yang dilakukan oleh guru besar R.Hamdani direlakan oleh para suami.
“Kalau istri kamu sekarang lagi dicabuli oleh guru besar, layani saja dan anggaplah itu sebagian dari pengabdian mu dalam mendapatkan wangsit atau tuturan ilmu dari sang guru besar,” ujar AA Amrulah, anggota Komisi Fatwa MUI Lampura, pengakuan seorang suami yang istrinya dicabuli guru besar Nurul Amal.
Menurut Amrullah, seluruh pengikut harus patuh dengan guru besar, termasuk masalah keuangan. “Jika sang guru besar menginginkan uang dalam jumlah yang besar, maka uang tersebut harus ada. Kalau tidak, maka hukumannya adalah dicambuk,” jelas Amrullah dikutip inilah.com.*