Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Digitalisasi Penyiaran, Diharapkan Tak Malah Kukuhkan Dominasi Lembaga Penyiaran Swasta

Ahmad
Terakhir diupdate: 4 Juli 2017 19:37 7:37 pm
Ahmad
Dipublikasikan 4 Juli 2017 19:37
Bagikan
Direktur Remotivi dalam diskusi tentang penyiaran.
Bagikan

Hidayatullah.com– Digitalisasi penyiaran berimplikasi pada efisiensi penggunaan frekuensi untuk program siaran. Dengan kata lain, begitu terjadi migrasi dari penyiaran analog ke penyiaran digital, akan terjadi penghematan spektrum frekuensi radio untuk keperluan penyiaran komersial.

Sehingga, akan ada sisa frekuensi yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan penyiaran non-komersial dan kepentingan komunikasi non-penyiaran.

Anggota Koaliasi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP) Muhamad Heychael mengungkapkan, migrasi ke penyiaran digital bukan saja akan memberikan peluang usaha dan penataan industri siaran yang lebih adil bagi masyarakat.

Namun, jelasnya, juga memberikan digital dividend yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan penyiaran non-komersial.

Baca: KNRP Paparkan Tujuh Alasan Mengapa RUU Penyiaran dari Baleg Harus Ditolak

Seperti frekuensi khusus untuk penanganan bencana alam, pendidikan, kesehatan, dan lain sebagainya. Juga untuk kepentingan pengembangan internet broadband ke seluruh Indonesia.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Hanya saja, terang Heychael, beberapa pasal yang mengatur migrasi penyiaran dalam draf Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang diharmonisasi Badan Legislasi (Baleg) DPR, justru cenderung mengukuhkan dominasi lembaga-lembaga penyiaran swasta dan mengabaikan kepentingan masyarakat luas.

Sebagaimana tercantum dalam pasal 26 draf Baleg terkait penguasaan swasta atas sisa frekuensi analog, ia menyebut, pasal tersebut memberikan kewenangan bagi pihak swasta untuk mengambil manfaat jauh lebih banyak atas digitalisasi penyiaran.

“Pertanyaannya, mengapa sisa frekuensi ini tidak dikembalikan kepada negara sebagai pemilik frekuensi guna digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan dan kesejahteraan publik?” ujar Heychael di Gedung IASTH, Universitas Indonesia, Jakarta, Senin (03/07/2017).

Baca: ‘Memihak Pemodal Besar’, Draf RUU Penyiaran versi Baleg Disesalkan

Kemudian, dalam Pasal 33 terkait penyelenggaraan multipleks. Yang mana, sambungnya, aturan dalam draf Baleg memberikan lembaga penyiaran swasta (LPS) hak untuk mengelola dan memanfaatkan frekuensi penyiaran digital yang dimilikinya di satu wilayah siaran dinilai akan semakin mengukuhkan dominasi swasta.

Selama ini, papar Heychael, dalam banyak kajian, LPS gagal dalam menampilkan siaran hiburan yang berkualitas dan siaran berita yang objektif dan independen.

“Pemberian kekuasaan kepada LPS untuk mengelola frekuensi siaran bukan hanya mengurangi kapasitas LPS untuk lebih konsentrasi pada isi siaran, tetapi juga tidak efisien dibandingkan dengan pola single multiplexing,” ungkapnya.

Di sisi lain, tambahnya, pengalaman menunjukkan bahwa LPS tidak dapat dipercaya dalam pemanfaatan frekuensi publik. Jika tidak diorientasikan demi keuntungan ekonomi semata, frekuensi cenderung disalahgunakan demi kepentingan politik praktis.

Baca: KNRP: Poin-poin Draf Revisi UU Penyiaran ini Abaikan Kepentingan Publik

Selanjutnya, Direktur Remotivi ini menyoroti Pasal 24 ayat 3 dan 4 draf Baleg tentang pemberian keistimewaan atau insentif yang luar biasa bagi LPS yang memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) tetap. Dimana insentif tersebut di antaranya adalah prioritas mendapatkan alokasi kanal digital dan keringanan pajak atas pengadaan peralatan untuk penyelenggaraan siaran digital.

Terakhir, terkait Pasal 17 draf Baleg yang menetapkan digitalisasi jasa penyiaran televisi dilakukan secara alamiah. Menurut Heychael, jika migrasi dilakukan secara alamiah, yang paling diuntungkan adalah tetap pemain-pemain lama yang memiliki dana dan infrastuktur yang paling memadai.

Akibatnya, kata dia, pemusatan penguasaan informasi yang selama ini terjadi tak akan berubah.

“Hal lainnya, jika migrasi dilakukan secara alamiah, tidak akan ada digital dividend,” tandasnya.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:anggota KNRPBadan LegislasiBaleg DPRDirektur Remotividraf Rancangan Undang-undangiklan rokokIPPIzin Penyelenggaraan PenyiaranKNRPKoalisi Nasional Reformasi PenyiaranKomisi I DPRKomisi Penyiaran Indonesiakontroversi RUU PenyiaranKPIMuhamad Heychaelpemodal besarpenyiaranRUU Penyiaransiaran televisiSistem Stasiun JaringanSSJtelevisi
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Kaji HTI, MUI: Kami Berpegang Pada SOP dan Terjaga dari Intervensi
Tulisan selanjutnya Pasukan Khusus Inggris SAS Membunuh Sipil Tak Bersenjata di Afghanistan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Feature

Setia dari Dulu, Kini dan Akan Datang: Kisah Pak Haji Toeng & Bu Hajjah Intang Kloter 15 KBIHU Hidayatullah Balikpapan di Haji 2026

Feature
30 Mei 2026 17:30
Irlandia Bakal Larang Impor dari Permukiman ‘Israel’ Mulai Pertengahan Juli
Putin Tawarkan Pembebasan Utang Bagi yang Mau Gabung Tentara
Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi
Kapal Kargo Turki Diserang Drone di Laut Hitam

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?