Hidayatullah.com–Anggota Komisi VIII DPR RI Rahman Amin meminta Petinggi Dewan Gereja se-Dunia menghormati hukum di Indonesia. Pernyataan ini disampaikan Rahman Amin saat diminta tanggapannya sehubungan dengan kedatangan utusan Dewan Gereja se-Dunia, Pendeta Walter Altman saat berkunjung ke Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin, Bogor, Jawa Barat, Selasa (11/10/2011) kemarin.
Menurut Rahman Amin, tak seharusnya, pihak-pihak asing ikut terlibat dengan urusan GKI Yasmin. Apalagi menurutnya, kasus rumah ibadah ini hanya menyangkut perizinan.
“Ini kan sebenarnya, masalah kasus perizinan, jadi tak terkait diskriminasi minoritas atau mayoritas, “ ujarnya kepada hidayatullah.com, Kamis (13/10/2011).
Karenanya, ia meminta pihak manapun, termasuk pihak Dewan Gereja se-Dunia menghormati undang-undang yang berlaku di Indonesia.
“Jadi hormatilah rule of the game di negara ini, “ tambahnya.
Seperti diketahui, dalam kunjungannya, Pendeta Walter Altman didampingi pengurus Sinode Gereja Kristen Indonesia dan pengurus Gereja Kristen Indonesia di Kota Bogor.
“Walter Altman berharap bahwa diskriminasi ini akan segera diakhiri dengan tanpa pernah menggunakan kekerasan, dan dengan selalu berpandukan pada kasih dan keadilan pada semua manusia. Dia berharap Indonesia dapat memainkan peran penting dalam menunjukkan contoh baik yang dapat menjadi rujukan masyarakat dunia, bagaimana sebuah negara memastikan dilindunginya hak‐hak warga negara dalam beribadah termasuk bagi kaum minoritas,” papar Jurubicara GKI Yasmin, Bona Sigalingging, dikutip laman tribunekompas, Selasa, (11/10/2011).
Bona kemudian menjelaskan bahwa Dewan Gereja‐gereja Dunia telah menerima laporan diskriminasi pada GKI Bapos Taman Yasmin. Menurutnya, Dewan Gereja‐gereja se-Dunia juga menerima informasi penuh dan kuat tentang bagaimana kelompok‐kelompok lintas iman selalu memberikan dukungan kepada jemaat GKI Bapos Taman Yasmin.
Selama kunjungan, Altman meminta sengketa berkepanjangan antara pihak Gereja dan walikota Bogor dapat diselesaikan dengan segera sehingga jemaat bisa beribadah seperti biasa.
“Kami berharap kami dapat menyelesaikan sengketa ini secara damai. Saya akan mengaku kepada persekutuan Gereja-gereja untuk berdoa,” ujarnya dikutip Liputan6.com.
Menyangkut rumah ibadah, pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) atau Surat Peraturan Bersama (SPB) No 8 dan 9/2006 tentang pendirian rumah ibadah.
Dalam aturan tersebut tertulis dan mengharuskan persetujuan tanda tangan setidaknya 60 warga setempat.
Menurut Rahman Amin, bagaimanapun, peraturan itu harus tetap dihormati oleh semua orang dan semua agama. Menurutnya, meski Indonesia dikenal mayoritas beragama Islam, toh di beberapa daerah di mana Muslim menjadi minoritas, umat Islam juga tak semena-mena, bahkan harus menghormati peraturan setempat.
“Di beberapa daerah di mana kaum Muslim minoritas, mereka juga tak bisa membangun masjid,” tambahnya.*
Foto: Kompas
baca juga >> Organisasi Kristen Dunia akan Gencarkan Pelayanan di Indonesia