Hidayatullah.com—Berita pembatalan penjualan saham PT Delta Djakarta, rupanya ikut mengusik berbagai pihak.
Salah satu pengurus Ikatan Dai Indonesia (Ikadi), Samson Rahman, Lc, MA, mengatakan, sebaiknya pihak Pemerintah DKI Jakarta tidak memelihara unit usaha yang berdampak tidak membawa berkah.
Menurut Rahman, jika masih ada peluang membuka usaha yang halal, sebaiknya meninggalkan yang haram.
Pernyataannya ini disampaikan saat menanggapi pemberitaan tentang PT Delta Djakarta, salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI yang bergerak di bidang perdagangan dan industri yang memproduksi minuman beralkohol dan sebelumnya dikabarkan akan menjual sahamnya.
“Dengan alasan apapun, sebaiknya pemerintah tidak memiliki usaha di mana dari sifat dan materinya kurang baik,” ujarnya kepada hidayatullah.com, Jumat, (14/10/2011).
Bagaimanapun, kepemilikan badan usaha yang memproduksi bir (minuman beralkohol) itu selain kurang baik juga hanya akan melahirkan dampak yang kurang baik, karena tidak diridhoi.
Ketika ditanyakan, bagaimana jika hasil penjualan itu dimanfaatkan untuk kemaslahatan banyak orang? Rahman menjawab, “bagaimanapun suatu keburukan hanya akan melahirkan dan beranak-pinak pada keburukan. Tidak ada ceritanya keburukan bisa menghasilkan kebaikan.”
Karenanya, ia berharap pemerintah tidak kehilangan akal dengan cara memiliki atau memelihara unit usaha yang berbau haram dan tak mendatangkan maslahat.
Sebelum ini, pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Cholil Nafis mengingatkan pemerintah kota DKI untuk menjual saham pabrik pembuatan bir yang dimilikinya. Menurutnya, jika pemerintah DKI masih memiliki saham, berarti pemerintah propinsi ini bisa dianggap sebagai promotor alkohol, yang telah diharamkan dan dilarang menurut syariah.
Selanjutnya, ia meminta pemerintah DKI bisa mencari pemasukan dana dengan cara yang baik.
“Sudah jelas, alkohol (bir) tidak baik untuk dikonsumsi dan pemerintah kota tentu tidak perlu memainkan peran dalam mendidik masyarakat dengan mendukung pembuatan bir,” kata Cholil Nafir dikuti The Jakarta Post pada hari Rabu.
Dia mengatakan bahwa uang dari penjualan alkohol jelas tidak akan membawa manfaat bagi warga Jakarta. “Itu lebih baik jika pemerintah kota berinvestasi dalam bisnis yang lebih mulia,” katanya.
Pemerintah DKI Jakarta pada hari Selasa mengumumkan bahwa mereka telah memutuskan untuk tidak menjual sahamnya di PT Delta Djakarta pembuatan bir (Delta), meskipun rencana awal untuk melakukannya.
Saham Delta
Seperti diketahui, di tengah ketatnya peraturan pemerintah dalam industri minuman beralkohol mengakibatkan hanya beberapa perusahaan lokal yang mengantongi izin memproduksi minuman beralkohol. Di antaranya adalah PT Multi Bintang Indonesia Tbk dan PT Delta Djakarta. Sementara Grup Orang Tua dikenal sebagai produsen minuman anggur dan spirit.
Delta adalah penyalur dan distributor bir merk-merk terkenal seperti; Anker Bir, Carlsberg dan San Miguel. Sejak didirikan pada tahun 1932 oleh perusahaan Jerman Archipel Brouwerij NV, kepemilikan Delta telah berubah kali banyak tangan.
Selama Perang Dunia II, kendali perusahaan diserahkan kepada sebuah perusahaan Belanda sebelum dilewatkan ke sebuah perusahaan Jepang pada tahun 1942. Beberapa tahun kemudian, Belanda kembali menguasai perusahaan.
Pada tahun 1970, pemerintah DKI Jakarta mengakuisisi sejumlah saham di perusahaan dan mengubah nama perusahaan menjadi PT Delta Djakarta selama masa jabatan Gubernur Jakarta paling kontroversial, Ali Sadikin.*