Hidayatullah.com– Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Dirjen Bimas) Islam Kementerian Agama, Muhammadiyah Amin, mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan jasa nikah siri.
Menurut Amin, tata cara pernikahan sudah diatur secara rinci oleh fikih dan hukum positif dalam UU No 1 Tahun 1974 tentang pernikahan.
“Saya imbau masyarakat agar melaksanakan pernikahan dengan tata cara yang telah diatur oleh hukum positif sebagaimana UU Perkawinan melalui KUA Kecamatan. Catatkan peristiwa nikah di KUA agar para pihak yang terlibat dilindungi oleh hukum,” ujarnya melalui rilis Humas Ditjen Bimas Islam di Jakarta, kemarin, Ahad (24/09/2017).
Baca: Situs Nikahsirri.com Diblokir, Pemiliknya Ditangkap, Dijerat UU Pornografi dan UU ITE
“Jauhi pernikahan tidak tercatat karena dapat merugikan perempuan dan anak-anak hasil pernikahan tersebut,” lanjut Amin.
Ia mengatakan, lembaga perkawinan sangat mulia dan dihargai semua agama. Untuk itu, sudah sepatutnya pernikahan dilaksanakan dengan tata cara dan spirit yang benar.
“Jangan melihat pernikahan hanya sebatas penyaluran kebutuhan seksual yang dilakukan dengan segala cara, sehingga menabrak norma dan nilai-nilai luhur agama,” tegasnya.
Baca: Lelang Perawan dan Kawin Kontrak di Nikahsirri.com, Menteri PPPA: Itu Serupa Pelacuran Terselubung
Apalagi, lanjut mantan Rektor IAIN Gorontalo ini, layanan nikah di KUA saat ini sangat mudah dan transparan. Tidak ada biaya jika nikah dilaksanakan di kantor KUA. Jika dilaksanakan di luar KUA dan di luar jam kerja, biayanya Rp 600 ribu dan disetor langsung ke Bank Persepsi.
“Jadi jangan berpikir bahwa biaya nikah mahal, lalu melakukan nikah siri,” imbuhnya.
Imbauan Dirjen itu dikeluarkan pasca terungkapnya kasus layanan program lelang perawan dan kawin kontrak di situs Nikahsirri.com. Pelakunya, Aris Wahyudi, yang juga pemilik dan pendiri website berkonten pornografi itu, telah ditangkap oleh kepolisian dan dijadikan tersangka.
Baca: Perjalanan Singkat Pemblokiran Nikahsirri.com, Sinergi Kemkominfo-Polri dan Masyarakat
Terkait kasus Nikahsirri.com, Dirjen meminta pihak berwajib agar memproses para pelaku karena telah meresahkan dan merusak tatanan norma dan tata nilai di masyarakat.
Baginya, arah modus layanan di website itu sudah jelas, yaitu mengeksploitasi perempuan dan melecehkan lembaga pernikahan.
“Kami minta kepada aparat yang berwajib agar memproses para pelaku karena ini mengeksploitasi perempuan sebagai obyek seksual dan melecehkan lembaga pernikahan yang sangat agung di mata Islam,” tutupnya.*