Hidayatullah.com–Perdebatan masalah wajib tidaknya zakat penghasilan final sudah final, sebab sejak 1977 telah ada fatwa MUI Aceh yang mewajibkan zakat pengasilan (gaji/jasa) dikeluarkan 2,5% jika penghasilan seseorang yang telah mencapai senilai 94 gram emas pertahun. Apalagi hal ini telah diatur dalam Qanun Aceh Nomor 10 tahun 2007 tentang Baitul Mal.
Demikian kesimpulan dalam “Seminar Zakat dan Pemberdayaan Kaum Dhuafa” yang diselengarakan Baitul Mal Pidie Jaya (19/12/2011) kemarin di Pendapa Bupati, Meureudu, Pidie Jaya.
Seminar dibuka Bupati Pidie Jaya, diikuti 300 peserta dari kalangan PNS dan pengusaha itu, menghadirkan tiga narasumber: Prof Dr Didin Hafidhuddin MSc (Ketua Baznas Jakarta), Prof Dr Muslim Ibrahim MA (Ketua MPU Aceh) dan Dr Armiadi Musa MA (Kepala Baitul Mal Aceh Besar).
Pembukaan seminar dirangkai dengan pelantikan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Dinas/instansi pemerintah dan sekolah, penyerahan secara simbolis Nomor Pokok Wajib Zakat (NPWZ) dan peluncuran website Baitul Mal Pidie Jaya.
Menurut Muslim Ibrahim, justru yang diperlukan sekarang bukan lagi memperdebatkan apakah zakat penghasilan wajib atau tidak, sebab hal itu telah mendapatkan kepastian hukum dan menjadi ketentuan pemerintah.
“Pembahasan yang diperlukan, bagaimana zakat dapat kita kelola dengan amanah dan profesional,” katanya.
Didin Hafidhuddin menekankan pentingnya sosialisasi dan edukasi zakat, sehingga penghimpunan zakat jumlahnya semakin besar. Dia berharap tahun 2011 penghimpunan zakat nasional dapat mencapai Rp 8 trilyun dari potensi zakat Rp 217 trilyun. Katanya, dengan dana itu kita dapat memberdayakan fakir mikin dan meningkatkan kualitas umat Islam.
Menanggapi tanggapan peserta seminar yang mengatakan zakat penghasilan adalah bid’ah dan ditolak sebagai ibadah, Didin menyatakan itu bukan hal baru, sebab telah dipraktekkan sejak masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz dan ternyata dapat dikelola dengan baik.
“Ketika zakat penghasilan telah menjadi hukum positif dalam bentuk undang-undang dan qanun seperti di Aceh, maka akan mengikat seluruh muzakki untuk membayar zakat,” timpal Armiadi.
Hal ini dapat mengiliminir pendapat peserta seminar yang meminta istilah zakat penghasilan diganti dengan “sedekah wajib”.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Sementara Bupati Pidie Jaya, Drs HM Gade Salam dalam sambutannya meminta Sekda dapat mengawasi PNS di wilayahnya, sehinga tidak ada yang ingkar zakat.
“Tak ada tempat bagi PNS yang tak berzakat di Pidie Jaya,” tegasnya.
Menurut Kepala Baitul Mal Pidie jaya, Tgk Anwar Yusuf MA, dua hal akan ditindak-lanjuti setelah seminar itu, yaitu harapan Muslim Ibrahim supaya BAZNAS dapat memprioritaskan pembangunan rumah sehat (rumah sakit) di Pidie Jaya dan memperjuangkan implementasi zakat sebagai pengurang pajak di Aceh.
“Prof Didin menyanggupinya,” ujarnya.* sayed m husen
foto: ilustrasi