Hidayatullah.com–Guna menekan dampak asap rokok terhadap anak-anak dan remaja, dibutuhkan regulasi pembentukan kawasan tanpa rokok (KTR) di Sumatera Utara (Sumut).
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang KTR ini pun diharapkan segera terbit. Ketua Badan Pengurus Yayasan Pusaka Indonesia Edy Ikhsan mengatakan, ancaman rokok pada kualitas generasi muda maupun ketimpangan keadilan sosial yang diakibatkan industri rokok perlu diantisipasi.
Maka itu pihaknya melalui Forum Selamatkan Anak dari Bahaya Rokok (SAdAR) dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan menyusun kerangka advokasi untuk mendorong lahirnya Pergub tentang KTR. Dia mengatakan, berbagai bentuk penyadaran akan bahaya rokok sudah dilakukan, baik itu lewat media, sosialisasi di masyarakat hingga pembentukan KTR.
Namun upaya itu masih kalah agresif dengan industri rokok. Dari penelitian yang ada, rokok jelas memiliki dampak buruk.Karena itu produksi dan distribusinya perlu diatur secara ketat.
“Perlu ditegaskan, kampanye kesadaran pada bahaya rokok ini sama sekali tidak diarahkan untuk mencela individu, tapi lebih kepada perbaikan sistem untuk memberikan manfaat pada masyarakat secara luas,” katanya di Medan, baru-baru ini, sebagaimana dimuat Waspada.
Untuk mengefektifkan gerakan tersebut, pihaknya ingin mengadvokasi pembentukan segera Pergub KTR yang konstruktif dan diterukur agar menjadi kekuatan gerakan masyarakat dalam perlindungan masyarakat dari bahaya rokok. “Untuk melakukan itu dibutuhkan pelibatan kekuatan masyarakat secara luas untuk perumusan pergub tersebut,” katanya.
Pihaknya juga akan melakukan workshop penyusunan kerangka advokasi untuk mendorong lahirnya Pergub KTR dengan melibatkan berbagai unsur pemerintah dan masyarakat, seperti Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Pemuda dan Olahraga, DPRD Sumut, akademisi, organisasi nonpemerintah dan media massa.“Workshop dilaksanakan pada 27 Desember 2011 di GPH Medan,” terangnya.
Di acara ini dikupas bagaimana peran pemerintah dalam pengendalian bahaya dan dampak rokok bagi masyarakat serta strategi advokasi pengendalian dampak rokok. Sementara itu, Ketua Pansus Pengendalian Pencemaran Udara DPRD Sumut Muhammad Nasir menyambut baik langkah advokasi ini.
Menurut dia, setelah Peraturan Daerah (Perda) Pengendalian Pencemaran Udara disahkan pada November 2011, memang ada kewajiban daerah untuk menerbitkan regulasi KTR. “Dalam perda itu sudah ada dan mengikat semua daerah, termasuk pemerintah provinsi. Kami juga sudah meminta Pemprovsu segera menerbitkan Pergub KTR agar perda itu bisa segera diimplementasikan. Paling lambat 2012 itu sudah ada,” bebernya.
Seperti diketahui, pada Pasal 13 Perda Pengendalian Pencemaran Udara yang disahkan disebutkan, untuk pencegahan pencemaran udara setiap orang atau badan dilarang melakukan pembukaan hutan atau lahan dengan cara membakar. Setiap orang atau badan juga dilarang membakar sampah di ruang terbuka yang menyebabkan pencemaran udara, dan setiap orang dilarang merokok dalam kawasan tertentu.
“Dalam pasal 14 ditegaskan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota wajib menetapkan kebijakan larang merokok pada kawasan tertentu,” terang Nasir.*