Hidayatullah.com–Menanggapi pencabutan Perda Minuman Keras (Miras) oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Wakil Ketua Komisi VIII Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Dr. Surahman Hidayat MA, mendesak pemerintah segera menyelesaikan pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM) Rancangan Undang-undang Jaminan Produk Halal (RUU JPH).
“Pemerintah harus segera menyelesaikan pembahasan DIM RUU JPH dari pemerintah, agar segera di bahas oleh DPR,” ujar Surahman kepada hidayatullah.com, Kamis (12/01/2012).
Menurut Surahman, jika RUU JPH bisa diselesaikan dengan cepat, maka akan menjadi payung hukum dari Perda Miras. Hal ini penting untuk mengurangi polemik di masyarakat,” katanya melanjutkan.
Menurut Surahman, semala ini pemerintah berpandangan Perda Miras tak memiliki paying hukum.
“Pemerintah berpandangan bahwa Perda Miras tidak memiliki payung hukum dan bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Karena itu, dalam RUU JPH ini bisa dimasukkan muatan tentang miras dan peredarannya,” ungkap Surahman.
Selanjutnya Surahman mengingatkan, jangan sampai kelemahan pijakan hokum tentang Miras dimanfaatkan kelompok tertentu untuk merusak moral.
“Jangan sampai kelemahan pijakan hukum miras dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk merusak moral bangsa.”
Lebih jauh, ia mengingatkan agar pemerintah harus berhati-hati dalam mencabut dan mengevaluasi Perda miras ini. Demikian ujar Surahman mengakhiri pembicaraan.*