Hidayatullah.com- Satgas Covid-19 Majelis Ulama Indonesia Pusat, KH M Cholil Nafis, menyatakan bahwa pandemi virus corona jenis baru tidak bisa dijadikan dalih seorang Muslim untuk tidak berpuasa Ramadhan lalu menggantinya dengan membayar fidyah.
“Jadi tak bisa karena pendemi Covid-19 lalu puasa Ramadhan diganti dengan bayar fidyah,” ujar Kiai Cholil dalam keterangan MUI di Jakarta (22/04/2020).
Sebab, sambung Kiai Cholil menjelaskan, kewajiban fidyah itu karena tak bisa menjalankan ibadah puasa Ramadhan dan mengganti puasa yang ditinggalkan sampai melewati puasa tahun berikutnya.
“Sedangkan pendemi Covid-19 tak ada halangan untuk melaksanakan ibadah,” jelasnya.
Oleh karena itu, meskipun saat ini Covid-19 telah mewabah secara global, MUI mengajak umat Islam tetap beribadah Ramadhan termasuk berpuasa.
“Ayo tetap puasa karena puasa itu menyehatkan,” ajak Pengasuh Pondok Pesantren Cendikia Amanah Depok ini.
Diketahui, belakangan ini ramai tentang cuitan tentang permintaan agar MUI mengeluarkan fatwa bolehnya tidak berpuasa bagi mereka yang sehat, selama masa pandemi Covid-19.
Kiai Cholil menjelaskan, sebenarnya MUI belum pernah menerima pertanyaan atau permintaan fatwa secara resmi dari manapun untuk menetapkan hukum fidyah menggantikan kewajiban puasa Ramadhan karena pandemi Covid-19.
“Seandainya ada yang bertanya saya yakin MUI tak akan mengkajinya apalagi sampai mengeluarkan fatwanya,” ujar Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat MUI ini.
Ia menjelaskan, fatwa dikeluarkan karena ada yang meminta fatwa dan dasarnya keputusan fatwa adalah dalil Al-Qur’an dan Hadits.
“Jadi keputusan fatwa tak bisa dipesan seperti toko daring tapi keputusan fawa sesuai nilai dan prinsip hukum Islam,” jelasnya.
Baca juga: Puasa Ramadhan Saat Pandemi atau Di Luar Ramadhan yang Bebas Pendemi?
Ia menjelaskan, fidyah adalah tebusan bagi orang yang tidak melaksanakan ibadah puasa Ramadhan.
Ada empat hal, sebutnya, yang diwajibkan membayar fidyah karena meninggalkan puasa Ramadhan: Pertama, orang hamil dan orang yang menyusui yang tidak puasa karena khawatir anak yang dikandung dan yang disusui berbahaya jika ibunya berpuasa;
Kedua, orang tua yang tak mampu berpuasa karena berusia lanjut; Ketiga, orang sakit yang tidak ada harapan sembuh yang tak bisa berpuasa; dan keempat, orang yang punya hutang puasa Ramadhan tidak menggantinya sampai melewati bulan Ramadhan berikutnya.
Kiai Cholil pada awalnya enggan menanggapi pertanyaan di twitter yang menandai akunnya tentang hukum mengganti puasa Ramadhan dengan membayar fidyah (tebusan).
Akan tetapi, katanya, salah seorang penceramah kemudian mengirim pesan ke dirinya tentang pemberitaan media online. Pemberitaan itu menyebutkan bahwa MUI mengeluarkan fatwa memperbolehkan fidyah mengganti puasa Ramadhan karena pandemi Covid-19.
“Saya pun masih enggan menggapinya,” ujarnya, tapi penceramah itu masih mengirimkan pesan pribadi ke Kiai Cholil tetang pentingnya meluruskan berita karena sudah viral.*