Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Dinilai Menistakan Agama, Bramantyo Dilaporkan MMI

Admin Hidcom
Terakhir diupdate:
Admin Hidcom
Dipublikasikan 15 Februari 2012 09:03
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) melaporkan  Bramantyo Prijosusilo kepada Kapolsek Kotagede Yogyakarta, karena dinilai telah melecehkan ormas agama.

MMI melaporkan Bramantyo atas tindakannya menista agama Islam dan memfitnah MMI. Tahun lalu,

Dalam surat laporan bernomor 202/MM LT/III/1433 tertanggal 21 Rabi’ul Awal 1433 H/ 14 Februari 2011 M, Majelis Mujahidin mendasarkan laporannya itu dengan bukti siaran pers yang dilampirkan pada surat Pemberitahuan Pertunjukan Seni oleh Bramantyo Prijosusilo kepada Kapolsek Kotagede Yogyakarta, yang rencananya akan dilaksanakan pada jam 9 pagi hari Rabu, 15  Februari 2012 di depan Markaz Majelis Mujahidin Pusat di Jl. Karanglo No. 94 Kotagede Yogyakarta.

Dalam rilisnya yang dikirim ke redaksi hidayatullah.com, Selasa (14/0012/2012), MMI menilai, Bramantyo Prijosusilo, secara dusta dan tidak beradab, memfitnah MMI, dengan menyebarkan kebencian di kalangan anggota masyarakat, serta mengadu domba ormas Islam dengan Kesultanan Ngayogjokarto.

Beberapa poin yang dicatat pihak MMI atas sikap Bramantyo adalah;

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Pertama, dinilai mendiskreditkan gerakan Islam yang konsisten terhadap amar ma’ruf nahi mungkar dan penegakan Syari’ah Islam sebagai pemecahbelah dan memicu konflik horizontal.

Kedua, menghina MMI sebagai institusi yang menentang dan merampas hak-hak Sultan Ngayogjokarto Hadiningrat.

Ketiga, menuduh MMI dan Laskar Islam melakukan penekanan terhadap kelompok minoritas.

Keempat, menghina dan menistakan agama (Islam) sekaligus melakukan penyesatan dan menghina kaum muslim dengan melecehkan Kitabsuci Al-Qur’an (surat Al-Fatihah) dengan menyatakan bahwa: “Bila seseorang merasa yakin dirinya tidak sesat maka tidak perlu membaca Al-Fatihah. Membaca Al-Fatihah merupakan pengakuan setiap insan, setiap diri yang membutuhkan membacanya, senantiasa berpotensi sesat….”

Selanjutnya, melalui surat ditandatangani oleh Ketua Tanfidziyah Irfan S Awwas dan Sekretaris M Shabbarin Syakur, MMI menuntut aparat keamanan menangkap Bramantyo Prijosusilo dan melarang pertunjukannya di seluruh wilayah Indonesia, khususnyaYogyakartakarena dinilai berpotensi SARA.

“Menangkap yang bersangkutan karena penghinaannya terhadap Agama Islam, yang dikhawatirkan memicu amarah kaum Muslim dan Laskar Islam di Jogjakarta, sehingga mengancam keamanan yang bersangkutan,” tulis rilis MMI ini.

Sebelum ini. Bramantyo pernah hampir dilaporkan ke polisi oleh Budayawan Taufik Ismail karena telah dianggap mencemarkan nama baik.*

Foto: detik

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:islamMedia IslamMMIold migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Aparat Jaring Puluhan Pasangan ABG di Malam Valentine
Tulisan selanjutnya Bupati Sampang Bantah Ada Pesantren Syiah di Wilayahnya

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat

Berita
18 Juli 2026 10:12
Pengangguran di China Lahirkan Industri Baru: Kantor untuk “Pura-pura Bekerja”
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Indonesia Prioritaskan Promosi Produk Halal Lewat HEI 2026

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?