Hidayatullah.com–Kerupuk kulit atau ada yang menyebutnya rambak merupakan penganan yang banyak digemari masyarakat. Rasanya yang gurih dan kriuk-kriuk saat dimakan menjadi citra rasa tersendiri yang sulit dilupakan para penikmatnya.
Sayangnya, meski banyak digemari, kehalalan kerupuk kulit masih diragukan. Hal ini dikatakan Wakil Direktur Bidang Auditing Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ir. Muti Arintawati, MSi kepada hidayatullah.com, Jum’at (17/2/2012) pagi.
“Banyak kerupuk kulit yang beredar di pasaran yang diragukan kehalalannya. Selama ini LPPOM Pusat pun tidak pernah menerima pengajuan sertifikasi halal dari produsen kerupuk kulit,” kata Muti yang baru saja melakukan kunjungan LPPOM MUI ke Shanghai, China.
Kata Muti, saat ini juga banyak beredar kerupuk kulit yang berasal dari kulit babi. Secara kasat mata sangat sulit membedakan kerupuk kulit berbahan kulit sapi dengan berbahan kulit babi.
“Apalagi kalau sudah diolah menjadi makanan krecek, sulit sekali membedakannya” jelasnya.
Lebih lanjut Muti mengatakan, meski kerupuk kulit tersebut berasal dari kulit sapi, tetapi belum tentu halal atau aman dikonsumsi masyarakat Muslim. Belum tentu penyembelihan sapi yang kemudian kulitnya dijadikan kerupuk sudah sesuai dengan kaidah syariat. Apalagi, jelas Muti, kebanyakan pengrajin kerupuk kulit banyak menggunakan kulit impor yang berasal dari luar negeri.
“Yang kami ketahui kulit impor itu lebih banyak diperuntukkan untuk industri, seperti untuk sepatu dan tas. Bukan untuk diolah menjadi makanan. Kalau kulit itu untuk industri, maka biasanya dari negara asalnya sudah dilakukan pengelolaan dengan menggunakan bahan kimia yang dapat membahayakan tubuh manusia jika dikonsumsi,” ungkapnya.
Untuk itu, Muti meminta agar masyarakat mengkonsumsi kerupuk kulit dari produsen yang dipercaya dan sudah dikenalnya.
“Dengan begitu kita tidak akan sungkan menanyakan bahkan melihat langsung proses pengelolaan kerupuk kulit tersebut,” kata Muti mengakhiri pembicaraan.*