Hidayatullah.com–Sekjen Kementerian Agama Bahrul Hayat menyatakan, kebijakan pendaftaran jemaah haji sepanjang tahun yang diberlakukan Kemenag saat ini tetap relevan. Kemenag juga melakukan semacam proteksi kepada jemaah sehingga mengetahui waktu keberangkatan.
“Prinsipnya, first comes first serve. Termasuk kebijakan kuota tetap digunakan sesuai dengan urutan, tapi apabila ada kuota tambahan bersifat khusus, maka kita bisa mendahulukan prioritas dari urutan tertua, di luar kuota pokok,” kata Sekjen kepada wartawan di Jakarta, Rabu (22/2/2012), usai penandatanganan MoU dengan Kejaksaan Agung tentang penanganan masalah hukum perdata.
Menanggapi usulan moratorium atau penghentian sementara pendaftaran jemaah haji yang diusulkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sekjen menilai moratorium akan berdampak kepada terabaikannya rasa keadilan bagi masyarakat yang ingin menunaikan ibadah haji.
“Kami melihat dampak keadilannya juga bagi masyarakat. Sebab itu, Kemenag selama ini menetapkan pendaftaran setiap tahun agar masyarakat dapat mengetahui secara adil, kapan mereka akan berangkat,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan, apakah usulan moratorium pendaftaran jemaah haji itu lebih baik dan mampu memberikan kepastian bagi calon jemaah di Tanah Air yang ingin berangkat ke Tanah Suci. “Apakah masyarakat tidak akan heboh karena menganggap tidak boleh mendaftar meski mempunyai niat berangkat haji dari sekarang,” ucapnya.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Sekjen mengatakan, jika moratorium saat ini diberlakukan, maka setidaknya akan berlangsung selama delapan tahun. Hal itu mengingat, jumlah daftar tunggu jemaah haji Indonesia saat ini telah mencapai sekitar 1,6 juta jemaah. Padahal waiting list bukan hanya terjadi di Indonesia, juga di beberapa negara seperti Turki, Iran dan Malaysia. “Contohnya, Iran saja antrean daftar tunggunya sudah mencapai 16 tahun,” katanya, dalam laman Kemenag.*