Hidayatullah.com– Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) meminta pemerintah dalam hal ini penegak hukum agar segera menyelesaikan kasus penistaan agama secara adil.
“Serta tidak menimbulkan implikasi yang berkelanjutan dan membahayakan keamanan dan stabilitas nasional,” ujar Ketua Umum ICMI, Jimly Asshiddiqie.
Hal itu dikatakan saat memaparkan rekomendasi Silaknas 2016 ICMI di Kantor Pusat ICMI, Jakarta, Selasa (03/01/2017).
ICMI: Pernyataan Ahok Soal Al-Maidah adalah Penistaan Al-Qur’an
Ia juga menyoroti, terkait permasalahan penegakan hukum sebagai salah satu persoalan mendasar yang menghambat Indonesia.
Karena itu, menurutnya, reformasi penegakan hukum hendaknya menjadi prioritas.
“Yakni melalui pembangunan hukum dengan pembinaan kelembagaan, penggantian SDM, penataan sistem administrasi hukum, serta peneguhan etika dan nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa,” tandasnya.
Komunitas Muslim Indonesia di Qatar Desak Aparat Segera Hukum Penista Al-Quran
Selain itu, dalam bidang politik, Jimly juga mengharap, pemerintah menghindari langkah politik yang dapat menimbulkan kegaduhan dan keresahan di tengah masyarakat.
Diketahui, saat ini tengah bergulir proses hukum kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang dinilai berlarut-larut, cukup menguras energi segenap komponen bangsa ini.*