Hidayatullah.com–Wanita Katolik Republik Indonesia (WKRI) menyambut positif pembahasan RUU Kesetaraan dan Keadilan Gender (KKG) di Komisi VIII DPR.
“Karena hal itu memang selaras dengan misi keempat kami yaitu meningkatkan kualitas keadilan dan kesetaran gender dalam semua aspek kehidupan,” kata Endang Kiswatiningsih Siregar dari WKRI kepada Jurnalparlemen.com, Selasa (29/05/2012), sebelum rapat dengar pendapat umum bersama Paniti Kerja (Panja) RUU KKG Komisi VIII.
Menurut Endang, bila RUU ini disahkan, akan memperluas gerak perempuan.
“Gerak perempuan jadi lebih enak, dan pihak gereja pun memberi dukungan,” lanjut Endang, yang tidak melihat adanya masalah dari sisi agama, ideologi atau pun paham.
Sejauh ini, kata Endang, RUU ini cukup baik. Selain mengundang WKRI, Komisi VIII juga mengundang Persatuan Wanita Kristen Indonesia, Wanita Hindu Dharma Indonesia, dan Paguyuban Wanita Buddha.
Kalangan umat Islam paling keras menolak RUU KKG ini. Adnin Armas, MA sebagai salah satu perwakilan dari Majelis Intelektual Dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI) menilai, RUU KKG ini memiliki pasal-pasal yang sangat berbahaya bagi umat Islam Indonesia, karena hampir 90% isinya melanggar syariat Islam.*