Hidayatullah.com–Alexander An, 31, oknum Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Dharmasraya yang dikenal setelah kasus Ateis Minang, cuma divonis 2,5 tahun penjara. Vonis itu sangat rendah dari tuntutan Jaksa selama 3 tahun 6 bulan penjara. Karena itu Jaksa Penunut Umum (JPU) langsung mengajukan banding. Alex telah terbukti bersalah menghina agama Islam dan Nabi Muhammad melalui akun Facebook dan halaman group Ateis Minang.
Vonis Alex dibacakan Ketua Majelis Hakim Eka Prasetya Budi Dharma dalam sidang di Pengadilan Negeri Muaro di Sijunjung, Sumatra Barat Kamis sore (14/06/2012). Selain itu Alex juga dikenai denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Dalam putusannya Ketua Majelis Hakim, Eka Prasetya Budi Dharma, mengatakan Alexander dijerat Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan menyebarkan kebencian rasial dan agama.
Alex telah terbukti bersalah menghina agama Islam dan Nabi Muhammad melalui akun Facebook dan halaman group Ateis Minang.
”Saudara terdakwa juga sebagai admin di grup Ateis Minang tersebut, menyebarkan kebencian dan rasial,” ujarnya.
Usai mendengar putusan hakim, Jaksa Penuntut Umum langsung menyatakan banding terhadap keputusan tersebut. JPU menyatakan banding karena hukuman yang dijatuhkan kepada Alex tersebut terlalu ringan. Sebelumnya JPU meminta kepada majelis hakim agar Alex alias Aan dihukum selama 3 tahun 6 bulan kurungan penjara.
Sedangkan Alex bersama penasehat hukumnya Deddy Alfarisi, minta waktu selama sepekan untuk menentukan sikap.*