Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Kasus Ateis Minang Divonis Ringan, Jaksa Banding

Admin Hidcom
Terakhir diupdate:
Admin Hidcom
Dipublikasikan 15 Juni 2012 10:56
Bagikan
Alexander terbukti bersalah mengina Nabi dan Islam/Foto Padang Eskpres
Bagikan

Hidayatullah.com–Alexander An, 31, oknum Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Dharmasraya yang dikenal setelah kasus Ateis Minang,  cuma divonis   2,5 tahun penjara. Vonis itu sangat rendah dari tuntutan Jaksa selama 3 tahun 6 bulan penjara. Karena itu  Jaksa Penunut Umum (JPU) langsung mengajukan banding. Alex telah terbukti bersalah menghina agama Islam dan Nabi Muhammad melalui akun Facebook dan halaman group Ateis Minang.

Vonis Alex dibacakan Ketua Majelis Hakim  Eka Prasetya Budi Dharma dalam sidang di Pengadilan Negeri Muaro di Sijunjung, Sumatra Barat Kamis sore  (14/06/2012). Selain itu Alex juga dikenai denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dalam putusannya Ketua Majelis Hakim, Eka Prasetya Budi Dharma, mengatakan Alexander  dijerat Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan menyebarkan kebencian rasial dan agama.

Alex telah terbukti bersalah menghina agama Islam dan Nabi Muhammad melalui akun Facebook dan halaman group Ateis Minang.

”Saudara terdakwa juga sebagai admin di grup Ateis Minang tersebut, menyebarkan kebencian dan rasial,” ujarnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Usai mendengar putusan hakim, Jaksa Penuntut Umum langsung menyatakan banding terhadap keputusan tersebut. JPU menyatakan banding karena hukuman yang dijatuhkan kepada Alex tersebut  terlalu ringan. Sebelumnya JPU meminta kepada majelis hakim agar Alex alias Aan dihukum selama 3 tahun 6 bulan kurungan penjara.

Sedangkan Alex bersama penasehat hukumnya Deddy Alfarisi, minta waktu selama sepekan untuk menentukan sikap.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Eksotisme dan Geliat Dakwah di Papua
Tulisan selanjutnya Ribuan Polisi Jerman Serbu Rumah Warga Muslim

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang

Berita
18 Juli 2026 11:26
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?