Hidayatullah.com– Calon wakil presiden nomor urut 01 pasangan capres petahana Joko Widodo, KH Ma’ruf Amin, mengakui posisinya sebagai Dewan Pengawas Syariah (DPS) di dua bank milik pemerintah, yaitu BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri.
Walaupun begitu, Kiai Ma’ruf menyebut bahwa dua bank itu bukan bank BUMN, tapi anak perusahaan dari bank BUMN.
“Iya, DPS. Dewan Pengawas Syariah kan bukan karyawan. Bukan, dan itu bukan BUMN juga. Itu anak perusahaan,” klaim Kiai Ma’ruf di Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jakarta, Selasa (11/06/2019).
Pernyataan Ketua Umum (non-aktif) MUI ini menanggapi BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang mempersoalkan posisi Ma’ruf sebagai pejabat di kedua bank plat merah itu.
Akan tetapi, Ma’ruf enggan berkomentar lebih lanjut. Mantan Rais Aam PBNU ini menyarankan agar perihal tersebut ditanyakan Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf.
“Karena ini sudah jadi ranah hukum, TKN saja yang jawab lah. Enggak usah saya memberi penjelasan,” sebutnya kutip INI-Net.
Baca: Tim 02 Yakin Ada Pelanggaran Serius Cawapres 01 di Pilpres 2019
TKN Bantah Ma’ruf Langgar Aturan
Sementara itu, Wakil Ketua TKN, Arsul Sani, membantah jika Ma’ruf telah melanggar aturan yang berlaku. TKN menyebut bahwa jabatan Ma’ruf pada dua bank pemerintah tersebut tak menyalahi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Asrul meminta tim hukum BPN membaca aturan perundang-undangan dalam revisi gugatan soal perselisihan hasil pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Undang-Undang yang dimaksud tersebut yaitu UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN dikaitkan dengan Pasal 227 huruf P UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Berdasarkan Pasal 227 huruf P Undang-Undang Pemilu, seorang calon presiden atau wakil presiden harus membuat surat pernyataan pengunduran diri kalau ia tercatat sebagai karyawan atau pejabat dari badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD).
Arsul menyebut, definisi BUMN sesuai Pasal 1 angka 1 UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, yaitu sebagai badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya berasal dari penyertaan langsung negara melalui kekayaan negara yang dipisahkan.
“Bank Syariah Mandiri (BSM) dan BNI Syariah bukan BUMN dalam arti sebagaimana yang didefinisikan dalam Pasal 1 angka 1 UU BUMN. Karena pemegang saham BSM adalah PT Bank Mandiri dan PT Mandiri Sekuritas. Sedangkan, BNI Syariah yang menjadi pemegang sahamnya adalah PT Bank BNI dan PT BNI Life Insurance,” sebut Asrul di Jakarta, Selasa ini.
Baca: Said Didu: Pejabat Anak Perusahaan BUMN adalah Pejabat BUMN
Sebelumnya diberitakan hidayatullah.com, mantan sekretaris menteri BUMN, Said Didu, menjelaskan, nama cawapres nomor urut 01 yang masih terdaftar sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah pada dua bank milik pemerintah, yakni PT BNI Syariah dan PT Bank Syariah Mandiri, tetap disebut sebagai pejabat BUMN.
Anggota BPN Prabowo-Sandi ini menjelaskan hal itu terkait disebut ada penggiringan opini bahwa KH Ma’ruf Amin (KMA) bukanlah pejabat BUMN.
“Ada pihak yang giring opini seakan KMA bukan pejabat BUMN karena hanya pejabat anak perusahaan,” ujar Said Didu, Selasa (11/06/2019) lewat akun media sosialnya di twitter.
Said Didu menjelaskan bahwa pejabat anak perusahaan BUMN juga disebut sebagai pejabat BUMN. Kemudian, penerapan hukum terhadap pejabat anak perusahaan BUMN sama dengan pejabat BUMN.
“Saya jelaskan. Pertama, pejabat anak perusahaan BUMN adalah pejabat BUMN. Dua, penerapan hukum pejabat anak perusahaan BUMN sama dengan BUMN. Banyak contoh, termasuk pemberhentian saya sebagai komisaris PTBA (anak perusahaan Inalum), dan lain-lain,” jelasnya lewat @msaid_didu.
Said Didu juga menjelaskan mengenai asas netralitas BUMN yang juga berlaku untuk pejabat BUMN, pejabat anak perusahaan, bahkan karyawan BUMN.
Terkait itu, publik bisa teringat akan pegawai BUMN bernama Ibrahim Martabaya yang dihukum 3 bulan penjara karena mengkampanyekan Prabowo Subianto di media sosial Facebook, sebab sebagai pegawai BUMN, ia seharusnya netral.
“Ketentuan tentang larangan netralitas BUMN berlaku untuk pejabat BUMN, pejabat anak perusahaan bahkan karyawan,” jelas Said Didu.
“Dewan Pengawas posisi hukumnnya sama dengan Dewan Komisaris,” tambahnya.
Ma’ruf diketahui selain menjabat sebagai di perbankan syariah, juga menjabat untuk posisi yang sama di sejumlah asuransi syariah, di antaranya di BNI Life. Ma’ruf juga menjabat sebagai DPS di investasi syariah.
“Posisi DPS independen hanya posisi hukum sebagai wakil masyarakat/ahli, tapi posisi jabatan tetap sebagai pejabat di BUMN,” jelas Said Didu.
Baca: Refly Harun: Ma’ruf Amin Bisa Didiskualifikasi Jika Klaim BPN Benar
Sedangkan Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan, cawapres Ma’ruf Amin bisa didiskualifikasi dari pemilihan umum presiden 2019 jika memang Ma’ruf Amin masih menjabat sebagai komisaris di dua bank milik pemerintah.
Refly Harun mengatakan, kalau memang Ma’ruf Amin masih menjabat sebagai komisaris di dua bank milik pemerintah tersebut, selain Ma’ruf Amin bisa didiskualifikasi, juga bisa dilakukan pemilu ulang.
Namun demikian, Refly Harun menyatakan bahwa klaim BPN Prabowo-Sandi soal Ma’ruf Amin tersebut mesti dibuktikan.
“Seorang wartawan telepon saya mengenai klaim BPN bahwa Maruf Amin masih menjabat komisaris di Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah. Kalau itu memang benar, sekali lagi kalau memang benar, MA bisa didiskualifikasi dan bisa pemilu ulang. Tapi tentu harus dibuktikan,” ujar Refly Harun, Selasa (11/06/2019) melalui akun twitternya, @ReflyHZ.*