Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

MUI Fatwakan Pemilihan Kepala Daerah Melalui Sistem Perwakilan

Ahmad
Terakhir diupdate:
Ahmad
Dipublikasikan 1 Juli 2012 23:22
Bagikan
Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI ke-IV resmi ditutup
Bagikan

Hidayatullah.com–Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) se-Indonesi ke-IV yang berlangsung di Pondok Pesantren Cipasung Tasikmalaya, Jawa Barat dari tanggal 29 Juli, resmi ditutup Ahad (01/07/2012) malam. Penutupan ijtima maju sehari dari yang dijadwalkan semula.

Ketua Harian MUI Pusat, KH Ma’ruf Amin, mengatakan, fatwa yang dikeluarkan MUI sangat membantu pemerintah dalam merumuskan kebijakan.

“Sampai saat ini fatwa MUI telah banyak diserap UU (Undang-Undang),” kata Kiai Ma’ruf saat memberi sambutan.

Menurut Kiai Ma’ruf, membantu mencari jalan keluar bagi persoalan bangsa merupakan salah satu tanggugjawab ulama selain membina umat.

“Diharapkan fatwa-fatwa MUI yang dihasilkan pada forum ijtima menjadi panduan dalam memecahkan persoalan bangsa,” jelas Kiai Ma’ruf.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Pada Ijtima Ulama tahun ini dihasilkan beberapa fatwa menyikapi persoalan bangsa. Salah satu fatwa yang dihasilkan adalah tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Menurut MUI, saat ini pemilihan kepala daerah secara langsung lebih banyak mafsadatnya, seperti munculnya disharmoni dalam hirarki kepemimpinan secara nasional.

Selain itu, pemilihan secara langsung mengakibatkan mahalnya biaya demokrasi, sehingga menunda skala prioritas pembangunan masyarakat yang saat ini sedang berada dalam ekonomi sulit, berpotensi membuat konflik horizontal antarelemen masyarakat yang dapat melibatkan unsur SARA, dan kerusakan moral yang melanda masyarakat luas akibat maraknya money politic (risywah siyâsiyyah).

Berdasar dari fakta inilah forum Ijtima Ulama menetapkan fatwa, apabila secara sosiologis-politis dan moral, masyarakat belum siap, maka berdasarkan prinsip mendahulukan mencegah kemafsadatan, pemilihan kepala daerah sebaiknya dilakukan dengan sistem perwakilan (melalui DPRD) dengan tetap menjaga prinsip-prinsip demokrasi.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Empat Amanah Besar Umat Islam pada Gaza
Tulisan selanjutnya Mursy Tolak Jawab Telepon dari Netanyahu

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Raja Charles Kunjungi Masjid Cambridge, Erdogan: Langkah Penting Lawan Islamofobia

Berita
21 Juli 2026 18:32
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Terbaru

  • Pembelian Minyak Iran oleh China Sudah Berkurang, Kata Menteri Keuangan Amerika Serikat
  • Spanyol Lumpuhkan Argentina di Piala Dunia 2026, Warga Gaza Bergembira
  • ConocoPhillips Kuasai 42 Persen Saham Proyek Ladang Minyak Iraq yang Digarap BP
  • Akmal Sjafril: Lembaga Dakwah Perlu Banyak Diskusi
  • Raja Charles Kunjungi Masjid Cambridge, Erdogan: Langkah Penting Lawan Islamofobia
  • Starmer Mundur Burnham Menjadi Perdana Menteri Inggris Ke-7 Kurun Satu Dekade
  • Buya Amirsyah Ajak Seniman Muslim Bangun Peradaban Bangsa Melalui Kebudayaan Islam
  • AS Lancarkan Gelombang Serangan ke Iran, Ledakan Terdengar di Sejumlah Kota
  • Empat Negara Islam Sepakat Hidupkan Kembali Jalur Kereta Hijaz Warisan Utsmaniyyah
  • Pena Muballigh Menentukan Masa Depan Peradaban Islam

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?