Hidayatullah.com—Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) merasa prihatin dengan penyambutan maupun pemberitaan berlebihan atas bebasnya Ariel ‘Peterpan’ dari Rutan Kebon Waru Bandung Jawa Barat, Senin (23/07/2012) pagi kemarin.
Keprihatinan ini disampaikan oleh Asrorun Ni’am Sholeh, Wakil Ketua KPAI kepada hidayatullah.com.
“Sangat berlebihan, lebay, jelas sekali direkayasa oleh pihak-pihak, didesain dengan berlebihan, dengan penyambutan bak tokoh pahlawan yang pulang dari medan perang,” kata Ni’am yang juga menjabat Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat ini.
Seolah-olah, kata Ni’am, Ariel adalah orang yang berjasa. Seolah-olah Ariel orang mulia, lebih mulia dari atlet-atlet Indonesia yang mengharumkan nama bangsa di kancah internasional.
Padahal, jelas Ni’am, Ariel faktanya dihukum karena tindak pidana kejahatan yang meruntuhkan harga diri bangsa.
“Dan tidak hanya berskala nasional, tetapi menjadi isu internasional. Bahkan Presiden RI dalam pidato resmi pada peringatan Hari Anak Nasional 2010, hari ini dua tahun lalu, menyatakan rasa malu. Apa yang seperti ini layak disambut bak pahlawan?” jelas Ni’am.
Kata Ni’am semua orang tahu bahwa Ariel dihukum karena melakukan tindak pidana pornografi, yang akibat perbuatannya telah menyebabkan terdegradasinya moral anak Indonesia.
“Bahkan, pasca kasus tersebut, muncul banyak aduan (ke KPAI) kasus pencabulan yang dipicu oleh video tersebut,” terangnya.
Ni’am meyakini bila penyambutan dan pemberitaan media yang berlebihan ini merupakan bagian dari desain pihak-pihak yang telah, sedang, dan akan mengambil untung dari industri pornografi.
“Untuk itu, (masyarakat) harus waspada terhadap konsolidasi dan gerakan pendukung pornografi,” kata Ni’am mengingatkan.*