Hidayatullah.com — Persaudaraan Alumni (PA) 212 membantah memiliki keterkaitan dengan Koperasi Syariah 212. Hal itu setelah koperasi 212 disebut menerima dana dari Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) senilai Rp 10 M.
Yayasan ACT sendiri dituding menyelewengkan dana dari Boeing untuk korban kecelakaan Lion Air JT-610. Dana itu, disebut di antaranya disalurkan kepada Koperasi Syari’ah 212.
Ketua Umum PA 212 Slamet Ma’arif mengaku tidak mengetahui soal masalah dana penyelewengan ACT yang diduga pernah mengalir ke Koperasi Syariah 212. Lebih lanjut, ia menyebut tidak ingin PA 212 dikaitkan dengan Koperasi Syariah 212.
“Tidak terkait,” ujarnya, dilansir oleh Kumparan, Selasa (26/7/2022).
Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri menemukan ACT menerima Rp 138 miliar dana donasi dari Boeing untuk keluarga korban kecelakaan Lion Air JT-610. Hanya saja, dana tersebut tidak digunakan seluruhnya sesuai dengan peruntukannya.
“Total dana yang diterima ACT dari Boeing Rp 138 miliar digunakan untuk program yang telah dibuat oleh ACT Rp 103 miliar dan sisanya Rp 34 milliar digunakan tidak sesuai peruntukannya,” jelas Wadirtipideksus Bareskrim Polri, Kombes Helfi Assegaf, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Senin (25/7/2022).
Helfi mengatakan, dana Rp 34 miliar itu digunakan untuk berbagai keperluan lain di luar yang telah ditentukan dalam program. Salah satunya untuk mendanai Koperasi Syariah 212.
“Untuk Koperasi Syariah 212 Rp 10 miliar,” ungkap Helfi.
Saat ini Bareskrim Polri juga telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus ini. Mereka, yakni Ahyudin, selaku ketua pembina yayasan ACT yang juga eks Presiden ACT; Ibnu Khajar, selaku pengurus yayasan ACT yang kini menjabat sebagai Presiden ACT; Hariyana Hermain, Senior Vice President & Anggota Dewan Presidium ACT; dan Novariadi Imam Akbari, sekretaris ACT.
Keempat orang tersebut dipersangkakan dengan Pasal 372 dan 374 KUHP, Pasal 45a Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 UU ITE. Kemudian Pasal 70 Ayat 1 dan 2 Jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang yayasan. Serta Pasal 3,4 dan 5 tentang TPPU dan Pasal 55 Jo 56 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.*