Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Pakar: Proses Pidana Korban Sembako Monas Tetap Harus Dijalankan

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 9 Mei 2018 09:11 9:11 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 9 Mei 2018 09:10
Bagikan
Komariah, ibunda Rizki Syaputra (10) korban tewas tragedi sembako di Monas, Jakarta Pusat.
Bagikan

Hidayatullah.com– Komariah, ibu dari almarhum Muhammad Rizki -korban pembagian sembako Monas di Jakarta, telah mencabut laporannya dari Polda Metro Jaya. Alasannya karena ia takut makam anaknya dibongkar untuk diautopsi.

Selain itu, ia juga mengaku capek karena “dikejar-kejar” terus oleh wartawan.

“Makanya udahlah cabut aja tuntutannya. Saya udah ikhlas anak saya meninggal,” ujarnya dalam sebuah acara di salah satu stasiun TV swasta, Selasa (08/05/2018).

Sebelumnya, ia melaporkan panitia penyelenggara acara pembagian sembako ke polisi. Sebab nyawa anaknya melayang usai mengantre sembako di Monas pada Sabtu (28/04/2018) lalu.

Atas kejadian ini, panitia penyelenggara memberikan uang tali asih kepada Komariah sebesar 500 juta rupiah.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Baca: Kasus Korban Sembako Monas, Polisi Akan Menyidiki secara Profesional

Dengan pencabutan laporan ini, apakah lantas kasusnya selesai?

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menjelaskan, setiap perbuatan pidana mengandung dua aspek, yakni proses pidana yang mengadili perbuatanya, dan proses perdata yang mengadili kerugiannya.

Karena itu, dalam KUHAP mekanisme penggabungan perkara pidana dan perdata juga diatur.

“Jika sudah ada kesepakatan damai, maka yang sudah beres adalah ganti rugi perdatanya. Sedangkan penyidik atau aparat penegak hukum tidak terikat perjanjian damai. Karena itu proses pidana tetap harus dijalankan. Apalagi tindak pidananya Pasal 359 KUHP. Tidak termasuk tindak pidana aduan,” jelasnya kepada hidayatullah.com, Rabu (09/05/2018).

Penghentian kasus ini, kata Fickar, harus melalui SP3 dengan tiga syarat alternatif, yakni, pertama, perbuatannya bukan tindak pidana, atau, kedua, alat buktinya tidak cukup atau kurang, atau yang ketiga, dihentikan demi hukum karena tersangka meninggal dunia, daluarsa atau nebis in idem.

Daluarsa itu, terangnya, sebuah kasus yang tidak bisa diteruskan karena sudah sampai pada waktu tertentu. Sementara nebis in idem itu sebuah kasus yang sama dua kali tidak bisa diadili.* Andi

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:almarhum Muhammad Rizkibagi-bagi sembakoinsiden maut sembako MonasKomariahMonaspakar hukum pidanapidanapolisiSembakosembako Monas
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Kasus Korban Sembako Monas, Polisi Akan Menyidiki secara Profesional
Tulisan selanjutnya KAMMI Minta Pemerintah Serius Tangani Melemahnya Rupiah

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik

Berita
18 Juli 2026 10:26
Indonesia Prioritaskan Promosi Produk Halal Lewat HEI 2026
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas
Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?