Hidayatullah.com– Komariah, ibu dari almarhum Muhammad Rizki -korban pembagian sembako Monas di Jakarta, telah mencabut laporannya dari Polda Metro Jaya. Alasannya karena ia takut makam anaknya dibongkar untuk diautopsi.
Selain itu, ia juga mengaku capek karena “dikejar-kejar” terus oleh wartawan.
“Makanya udahlah cabut aja tuntutannya. Saya udah ikhlas anak saya meninggal,” ujarnya dalam sebuah acara di salah satu stasiun TV swasta, Selasa (08/05/2018).
Sebelumnya, ia melaporkan panitia penyelenggara acara pembagian sembako ke polisi. Sebab nyawa anaknya melayang usai mengantre sembako di Monas pada Sabtu (28/04/2018) lalu.
Atas kejadian ini, panitia penyelenggara memberikan uang tali asih kepada Komariah sebesar 500 juta rupiah.
Baca: Kasus Korban Sembako Monas, Polisi Akan Menyidiki secara Profesional
Dengan pencabutan laporan ini, apakah lantas kasusnya selesai?
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menjelaskan, setiap perbuatan pidana mengandung dua aspek, yakni proses pidana yang mengadili perbuatanya, dan proses perdata yang mengadili kerugiannya.
Karena itu, dalam KUHAP mekanisme penggabungan perkara pidana dan perdata juga diatur.
“Jika sudah ada kesepakatan damai, maka yang sudah beres adalah ganti rugi perdatanya. Sedangkan penyidik atau aparat penegak hukum tidak terikat perjanjian damai. Karena itu proses pidana tetap harus dijalankan. Apalagi tindak pidananya Pasal 359 KUHP. Tidak termasuk tindak pidana aduan,” jelasnya kepada hidayatullah.com, Rabu (09/05/2018).
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Penghentian kasus ini, kata Fickar, harus melalui SP3 dengan tiga syarat alternatif, yakni, pertama, perbuatannya bukan tindak pidana, atau, kedua, alat buktinya tidak cukup atau kurang, atau yang ketiga, dihentikan demi hukum karena tersangka meninggal dunia, daluarsa atau nebis in idem.
Daluarsa itu, terangnya, sebuah kasus yang tidak bisa diteruskan karena sudah sampai pada waktu tertentu. Sementara nebis in idem itu sebuah kasus yang sama dua kali tidak bisa diadili.* Andi