Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

BI Mendukung MUI Jabar Haramkan Jual Beli Uang

Ngadiman Djojonegoro
Terakhir diupdate:
Ngadiman Djojonegoro
Dipublikasikan 29 Juli 2012 21:25
Bagikan
Penukaran uang dengan uang, jika ada kurang atau lebihnya masuk kategori riba
Bagikan

Hidayatullah.com–Memasuki bulan Ramadhan dan menjelang Idul Fitri penjualan uang yang dilakukan masyarakat kembali marak.Hal tersebut bisa ditemui di seputar Jl.Braga Kota Bandung.

Menanggapi aktivitas tersebut MUI Jabar melalui Ketua Komisi Fatwanya,Prof.Dr.Salim Umar kembali menegaskan bahwa kegiatan tersebut masuk kategori haram.

Hal tersebut disampaikam Salim Umar, Jum’at (27/07/2012)  usai mengikuti seminar di Gedung Bank Indonesia Kanwil Jabar. Dirinya menjelaskan bahwa aktivitas jual beli uang bersifat haram karena uang bukanlah komoditas jual beli.

“Uang hanyalah alat tukar dalam bertransaksi saja.Maka kalau uang tersebut ditukar dengan uang lagi namun ada kurang atau lebihnya maka masuk kategori riba.Tidak boleh uang Rp.100 ribu di tukar dengan lembaran Rp.10 ribu hanya dapat 9 lembar atau tinggal Rp.90 ribu, harus sama,”jelasnya.

Untuk itu diri berharap agar kegiatan tersebut segera dihentikan dan masyarakat menghargainya.Apalagi hal tersebut dilakukan saat bulan Ramadhan.Meski demikian pihak tidak akan mengeluarkan fatwa haram,karena statusnya sudah jelas.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Bank Indonesia (BI) sendiri sangat mendukung sikap MUI Jabar yang mengharamkan kegiatan jual beli uang oleh masyarakat  terutama selama Ramadhan dan menjelang Idul Fitri.Hal ini disamapaikan Pimpinan Bank Indonesia Kanwil Jabar-Banten,Lucky Fathul di ruang kerjanya.

“Kami setuju dan mendukung sikap atau pernyataan MUI tersebut.Kami sendiri sudah melarang aktivitas tersebut dilakukan dijalan-jalan sekitar kantor BI.Masyarakat diharapkan mematuhinya,”sambungnya.

Untuk itu pihaknya berharap masyarakat yang ingin menukarkan uangnya untuk menukar di bank atau kantor BI saja.Selain di loket penukaran BI juga telah menyediakan tempat penukaran pada dua buah mobil khusus (drive thru) dan juga mobil keliling.

Menurut Fathul selain haram, jual beli tersebut juga banyak mudlaratnya terutama bagi pembeli (penukar).Kerugian tersebut antara lain penjual akan menaikan 10 persen dari uang yang dibeli (tukar) warga.

Kerugian lainnya adalah rawan beredarnya uang palsu atau rusak dan BI tidak bertanggung jawab atas kejadian tersebut.Selain itu akan terjadi manipulasi uang (kurang hitungan).

Untuk itu pihaknya berharap masyarakat bisa memahami dan mematuhi pernyataan MUI tersebut serta menghentikan aktivitas jual beli uang tunai tersebut.Karena selain dalam Islam dilarang juga tidak dibenarkan dalam negara.*

Redaktur: Ngadiman Djojonegoro
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya LPPOM: Sertifikat Halal Mampu Naikan Volume Perdagangan
Tulisan selanjutnya MUI Tidak Mungkin Mendirikan Perusahaan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Singapura Terbitkan Panduan untuk Bantu Orang Tua Kurangi Screen Time Anak

Berita
1 Juni 2026 13:00
Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar
Kerbau Donald Trump Batal Disembelih karena Alasan Keamanan
Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi
Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama

Terbaru

  • 123 Santri Ar-Rohmah Putri Diterima PTN Jalur SNBP dan SNBT, Terbanyak di Malang
  • Amerika Jatuhkan Sanksi Atas Presiden Kuba, Anggota Keluarga Castro
  • Usai Serangan Drone Terminal Pelabuhan Mina al-Fahl Oman Beroperasi Kembali
  • Survei Terbaru Ungkap Mayoritas Masyarakat Dunia Tak Menyukai Israel
  • Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha
  • ‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?