Hidayatullah.com–Memasuki bulan Ramadhan dan menjelang Idul Fitri penjualan uang yang dilakukan masyarakat kembali marak.Hal tersebut bisa ditemui di seputar Jl.Braga Kota Bandung.
Menanggapi aktivitas tersebut MUI Jabar melalui Ketua Komisi Fatwanya,Prof.Dr.Salim Umar kembali menegaskan bahwa kegiatan tersebut masuk kategori haram.
Hal tersebut disampaikam Salim Umar, Jum’at (27/07/2012) usai mengikuti seminar di Gedung Bank Indonesia Kanwil Jabar. Dirinya menjelaskan bahwa aktivitas jual beli uang bersifat haram karena uang bukanlah komoditas jual beli.
“Uang hanyalah alat tukar dalam bertransaksi saja.Maka kalau uang tersebut ditukar dengan uang lagi namun ada kurang atau lebihnya maka masuk kategori riba.Tidak boleh uang Rp.100 ribu di tukar dengan lembaran Rp.10 ribu hanya dapat 9 lembar atau tinggal Rp.90 ribu, harus sama,”jelasnya.
Untuk itu diri berharap agar kegiatan tersebut segera dihentikan dan masyarakat menghargainya.Apalagi hal tersebut dilakukan saat bulan Ramadhan.Meski demikian pihak tidak akan mengeluarkan fatwa haram,karena statusnya sudah jelas.
Bank Indonesia (BI) sendiri sangat mendukung sikap MUI Jabar yang mengharamkan kegiatan jual beli uang oleh masyarakat terutama selama Ramadhan dan menjelang Idul Fitri.Hal ini disamapaikan Pimpinan Bank Indonesia Kanwil Jabar-Banten,Lucky Fathul di ruang kerjanya.
“Kami setuju dan mendukung sikap atau pernyataan MUI tersebut.Kami sendiri sudah melarang aktivitas tersebut dilakukan dijalan-jalan sekitar kantor BI.Masyarakat diharapkan mematuhinya,”sambungnya.
Untuk itu pihaknya berharap masyarakat yang ingin menukarkan uangnya untuk menukar di bank atau kantor BI saja.Selain di loket penukaran BI juga telah menyediakan tempat penukaran pada dua buah mobil khusus (drive thru) dan juga mobil keliling.
Menurut Fathul selain haram, jual beli tersebut juga banyak mudlaratnya terutama bagi pembeli (penukar).Kerugian tersebut antara lain penjual akan menaikan 10 persen dari uang yang dibeli (tukar) warga.
Kerugian lainnya adalah rawan beredarnya uang palsu atau rusak dan BI tidak bertanggung jawab atas kejadian tersebut.Selain itu akan terjadi manipulasi uang (kurang hitungan).
Untuk itu pihaknya berharap masyarakat bisa memahami dan mematuhi pernyataan MUI tersebut serta menghentikan aktivitas jual beli uang tunai tersebut.Karena selain dalam Islam dilarang juga tidak dibenarkan dalam negara.*