Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Kasus Asusila terhadap Murid di Bali, DPR: Guru Harus Menjadi Teladan

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 8 November 2019 13:15 1:15 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 8 November 2019 13:15
Bagikan
[Ilustrasi]
Bagikan

Hidayatullah.com– Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriyana Gantina menyayangkan adanya kasus seorang guru perempuan melakukan perbuatan asusila dengan mengajak muridnya seorang siswi di wilayah Bali karena terinspirasi film porno.

Selly menilai seorang guru harusnya menjadi pelindung serta pengayom bagi muridnya dan bukan malah merusak masa depan muridnya yang dianggap di luar nalar manusia.

“Saya menyayangkan kejadian tersebut terjadi justru karena ajakan gurunya di sekolah. Seharusnya guru memberi teladan, bukan justru menjadi setan bagi masa depan anak. Yang lebih mencengangkan gurunya perempuan juga,” sesal Selly dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (08/11/2019).

Menurut Selly, era keterbukaan informasi saat ini masih cenderung mengkhawatirkan, terlebih adanya kasus terjadi di Buleleng, Bali ini, yang mungkin hanya salah satu dari berseraknya kasus kekerasan seksual pada anak.

Untuk itu, politikus PDIP ini pun mendorong Polri agar segera memproses guru yang sudah menjadi tersangka dengan hukuman seberat-beratnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Mengingat korban masih di bawah umur, saya kira pelaku bisa dijerat UU tentang Perlindungan Anak. Saya akan dorong Polri untuk tidak main-main mengusut kasus ini,” ujar mantan Anggota DPRD Jawa Barat ini.

Di sisi lain, ia pun meminta agar korban siswi menjadi kebiadaban gurunya itu segera mendapatkan perlindungan karena bersangkutan masih di bawah umur.

“Korban harus mendapatkan pendampingan dan trauma healing. Sedangkan pelaku harus dipastikan dihukum sesuai aturan yang ada. Pecat sekalian dari lingkungan Pemda setempat,” tegasnya.

Sebelumnya sebagaimana diwarta media, siswi di Kabupaten Buleleng, Bali, diajak ibu gurunya untuk melakukan threesome dengan pacarnya. Guru Ni Made Sri Novi Darmaningsih (29) dan pacarnya AA Putu Wartayasa (36), menjanjikan pulsa dan baju baru untuk siswinya.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (26/10/2019) pukul 14.30 WITA di kos-kosan di Jl Sahadewa, Singaraja. Ketika itu, korban diminta untuk melihat Novi dan Putu berhubungan intim, hingga kemudian singkat cerita, Putu mensetubuhi korban.

Perbuatan bejat guru bahasa Indonesia itupun terkuak setelah kabar itu ramai dibahas di sekolah. Sampai kemudian, orangtua korban melaporkan kejadian itu ke polisi.

Kepada polisi, guru bahasa Indonesia honorer itu mengaku tertarik mengajak muridnya karena terinspirasi film porno. “Termotivasi karena nonton BF (blue film, red),” ujar Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu I Gede Sumarjaya, Kamis (07/11/2019) kutip Detikcom.

Akibat perbuatan tercelanya itu, Novi dan pacarnya dijerat dengan pasal 81 (1) jo pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Putu disangka telah melakukan tindak pidana Persetubuhan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 ayat (1), (2) UU Nomor 35/2014.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:asusilaBaliBulelengguruperlindungan anakseks bebaszina
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pimpinan MPR Dukung Pertemuan Pemuda Islam dari 57 Negara
Tulisan selanjutnya ASN di Purwokerto Diberi Sanksi Karena Bercadar

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Mantan Pemimpin Qatar Sheikh Hamad bin Khalifa Wafat

Berita
12 Juli 2026 17:41
Dialog Manhaj Aqidah Muhammadiyah: Asy’ari Bagian dari Ahlus Sunnah
Mojtaba Khamenei Janji akan Menuntut Balas Kematian Ayahnya
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
MUI Gelar IACFS ke-10, Perkuat Peran Fatwa dalam Mewujudkan Perdamaian Dunia

Terbaru

  • MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
  • INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
  • Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
  • MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
  • Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
  • Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’
  • Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik
  • Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas
  • Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia
  • Pengangguran di China Lahirkan Industri Baru: Kantor untuk “Pura-pura Bekerja”

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?