Hidayatullah.com– Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriyana Gantina menyayangkan adanya kasus seorang guru perempuan melakukan perbuatan asusila dengan mengajak muridnya seorang siswi di wilayah Bali karena terinspirasi film porno.
Selly menilai seorang guru harusnya menjadi pelindung serta pengayom bagi muridnya dan bukan malah merusak masa depan muridnya yang dianggap di luar nalar manusia.
“Saya menyayangkan kejadian tersebut terjadi justru karena ajakan gurunya di sekolah. Seharusnya guru memberi teladan, bukan justru menjadi setan bagi masa depan anak. Yang lebih mencengangkan gurunya perempuan juga,” sesal Selly dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (08/11/2019).
Menurut Selly, era keterbukaan informasi saat ini masih cenderung mengkhawatirkan, terlebih adanya kasus terjadi di Buleleng, Bali ini, yang mungkin hanya salah satu dari berseraknya kasus kekerasan seksual pada anak.
Untuk itu, politikus PDIP ini pun mendorong Polri agar segera memproses guru yang sudah menjadi tersangka dengan hukuman seberat-beratnya.
“Mengingat korban masih di bawah umur, saya kira pelaku bisa dijerat UU tentang Perlindungan Anak. Saya akan dorong Polri untuk tidak main-main mengusut kasus ini,” ujar mantan Anggota DPRD Jawa Barat ini.
Di sisi lain, ia pun meminta agar korban siswi menjadi kebiadaban gurunya itu segera mendapatkan perlindungan karena bersangkutan masih di bawah umur.
“Korban harus mendapatkan pendampingan dan trauma healing. Sedangkan pelaku harus dipastikan dihukum sesuai aturan yang ada. Pecat sekalian dari lingkungan Pemda setempat,” tegasnya.
Sebelumnya sebagaimana diwarta media, siswi di Kabupaten Buleleng, Bali, diajak ibu gurunya untuk melakukan threesome dengan pacarnya. Guru Ni Made Sri Novi Darmaningsih (29) dan pacarnya AA Putu Wartayasa (36), menjanjikan pulsa dan baju baru untuk siswinya.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (26/10/2019) pukul 14.30 WITA di kos-kosan di Jl Sahadewa, Singaraja. Ketika itu, korban diminta untuk melihat Novi dan Putu berhubungan intim, hingga kemudian singkat cerita, Putu mensetubuhi korban.
Perbuatan bejat guru bahasa Indonesia itupun terkuak setelah kabar itu ramai dibahas di sekolah. Sampai kemudian, orangtua korban melaporkan kejadian itu ke polisi.
Kepada polisi, guru bahasa Indonesia honorer itu mengaku tertarik mengajak muridnya karena terinspirasi film porno. “Termotivasi karena nonton BF (blue film, red),” ujar Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu I Gede Sumarjaya, Kamis (07/11/2019) kutip Detikcom.
Akibat perbuatan tercelanya itu, Novi dan pacarnya dijerat dengan pasal 81 (1) jo pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Putu disangka telah melakukan tindak pidana Persetubuhan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 ayat (1), (2) UU Nomor 35/2014.*