Hidayatullah.com—Kini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) berusia 37 tahun. Dalam rentang waktu tersebut MUI telah berkontribusi dalam membina umat Islam Indonesia.
“MUI saat ini memiliki lembaga-lembaga yang berfungsi membina dan mengadvokasi umat. Lembaga-lembaga tersebut diakui kontribusinya,” kata Ichwan Sam, Sekretaris Umum MUI Pusat saat memberi sambutan pada Tasyakuran Milad ke-37 MUI, di kantor MUI, Jakarta, beum lama ini.
Lembaga-lembaga tersebut adalah Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM), Dewan Syariah Nasional (DSN), Lembaga Pemuliaaan Lingkungan Hidup, dan Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat.
“Peran LPPOM MUI tentu tidak diragukan lagi dalam mengawal produk halal. Selain itu, DSN saat ini menjadi rujukan dalam mengembangkan perbankan atau bisnis syariah,” jelas Ichwan.
Untuk pemberdayaan ekonomi umat, MUI, kata Ichwan tidak mungkin mendirikan perusahaan. Melalui Lembaga Pemberdayaan Ekonomi, MUI hanya bisa memberikan motivasi umat untuk meningkatkan perekonomian.
“Melalui pelatihan-pelatihan wirausaha yang dilakukan MUI diharapkan dapat meningkatkan motivasi umat dalam berwirausaha,” katanya.
Menurut Ichwan, MUI bukanlah organisasi kader yang sewaktu-waktu bisa memobilisasi kadernya. MUI adalah majelis musyawarah para ulama, zu’ama dalam membahas persoalan umat.
“MUI adalah majelis patner pemerintah, masyarakat, dan pihak lain. Ideologi kerja MUI adalah kerjasama dengan banyak pihak,” demikian Ichwan.*