Hidayatullah.com– Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa pihaknya belum pernah membahas fatwa tentang Netflix maupun platform penyedia jasa layanan konten lainnya, menanggapi ramainya pemberitaan yang menyebut MUI akan memfatwa haram Netflix.
“Komisi Fatwa MUI belum pernah membahas tentang platform penyedia jasa layanan konten, termasuk Netflix, apalagi menetapkan fatwa,” ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh dalam siaran persnya (23/01/2020) diterima hidayatullah.com Jakarta semalam.
“Pemberitaan yang menyebutkan MUI menetapkan fatwa haram Netflix atau MUI siap menetapkan fatwa haram Netflix adalah tidak benar. Media yang sudah terlanjur menulis demikian perlu meluruskan pemberitaan,” sambungnya.
Meski demikian, MUI mengingatkan tidak diperbolehkannya menyediakan konten terlarang lewat platform apapun, baik terlarang dalam agama maupun secara hukum yang berlaku di Indonesia.
“Setiap orang, termasuk pengusaha penyedia jasa tidak boleh memmbuat platform yang menjual, mengedarkan, dan/atau memuat konten terlarang, baik secara hukum maupun secara agama,” ujar Asrorun.
Ia mengingatkan bahwa Komisi Fatwa MUI telah menetapkan berbagai fatwa terkait dengan sosial kemasyarakatan, di samping masalah ibadah. Termasuk masalah perkembangan Teknologi Informasi Komunikasi.
“Sebagai contoh, MUI menetapkan fatwa tentang pedoman bermuamalah melalui media penyiaran, khususnya media sosial. Ada yang boleh dan ada yang tidak boleh,” jelasnya.
MUI menjelaskan, fatwa ditetapkan setelah adanya pertanyaan dan pengkajian mendalam mengenai masalah yang akan difatwakan. Dan jika terkait dengan disiplin keilmuan tertentu, maka Komisi Fatwa akan mendengar pandangan ahli.
Dalam hal penyedia layanan melakukan pelanggaran dengan penyediaan konten yang terlarang, maka bagi MUI, aparat punya wewenang, tanggung jawab serta kewajiban untuk mencegah dan melakukan penindakan.*