Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Iklan Rokok di Media, Pelanggaran Berat UU Cukai

Admin Hidcom
Terakhir diupdate:
Admin Hidcom
Dipublikasikan 10 Agustus 2012 08:31
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com — Pengurus harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, menyatakan, konsumsi dan iklan rokok seharusnya dikendalikan karena rokok termasuk komoditas kena cukai.  

Kebebasan produser rokok di berbagai media publik, katanya, “Termasuk pelanggaran berat UU Cukai.” Argumentasinya adalah komoditas lain yang dikenai cukai juga tidak dibolehkan UU Cukai beriklan sedemikian rupa. 

“Rokok termasuk barang kena cukai, harusnya konsumsi rokok dibatasi,” kata Tulus, seperti dikutip Antara, Kamis. 

Menurut dia, filosofi dari barang kena cukai adalah barang yang konsumsinya perlu dikendalikan alias peredarannya perlu diawasi. 

Dan pemakaiannya dapat menimbulkan efek negatif bagi masyarakat dan lingkungan hidup. Seperti yang terjadi pada dua barang kena cukai lain, yakni alkohol dan etil alkohol.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Ini namanya diskriminasi, karena alkohol peredarannya diatur sedangkan rokok tidak,” kata Tulus.

Seharusnya, perederan rokok diperlakukan sama dengan barang kena cukai lain. “Diberikan undang-undang serta peraturan yang jelas mengenai baik penjual serta pembeli, dan penjual rokok harus memiliki ijin jual rokok,” katanya.

Sementara itu, Indonesia masih menduduki peringkat ketiga sebagai negara dengan konsumsi rokok terbesar di dunia setelah Cina dan India.

Jika di Indonesia peringatan pemerintah tentang bahaya rokok itu ditulis panjang lebar dan melebar ke mana-mana, maka di Belanda singkat saja: Rokken Is Doodelijk, alias Rokok Mematikan. Maksudnya, jangan merokok kalau tidak mau dood alias mati.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:bahayaold migraterokok
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Adian: Agama Tak Pantas Disamakan dengan SARA
Tulisan selanjutnya ICMI Jatim Berikan Apresiasi Masjid Award II

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Dua Topan Mendera China dalam Sepekan Hampir 2 Juta Orang Dievakuasi

Berita
12 Juli 2026 17:17
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?