Hidayatullah.com–Korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) Densus 88 akan melapor ke Komite Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada hari Senin (17/09/2012). Kegiatan ini terkait untuk melaporkan Densus 88 saat menangani penangkapan terorisme. Faktanya menurut Komisioner Komite Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Saharudin Daming banyak hal berlebihan dari Densus 88 ketika menuduh orang ‘teroris’.
Menurut Saharudin, kasus penangkapan Firman di perumahan Anyelir Depok. Saat itu tim Densus 88 bahkan menggeledah sampai ke rumah-rumah tetangga. Bukan hanya itu, Densus 88 juga dinilai memukuli seenaknya orang-orang yang dianggap “teroris”, bahkan melakukan penembakan ke rumah-rumah tetangga saat kasus Firman tersebut.
“Sampai ada bayi yang shock, karena suara tembak-menembak yang terlalu berlebihan padahal warga sudah meminta dihentikan,” jelasnya kepada hidayatullah.com saat seminar mengenai Muslim Rohingya di Universitas Al Azhar, Sabtu (15/09/2012).
Ia juga menambahkan fakta Densus 88 yang main asal tembak,juga terjadi mulai dari kasus Temanggung saat menggerebek tersangka ‘teroris’ Ibrahim hingga penggerebekan Nurdin M Top. Penggerebekan Nurdin M Top sendiri sampai mencederai Putri Munawaroh yang hanya seorang perempuan tidak bersenjata.
Anggota Komnas HAM Saharudin Daming bahkan menegaskan agar masyarakat yang menjadi korban Densus 88 silahkan mengadu ke Komnas HAM. Saharudin mengkritik sikap Densus 88 yang memberikan kerugian pada masyarakat sipil.
“Kalau perlu kita buat Densus Watch untuk mengkontrol mereka,” tambah Daming.
Rencananya para pelapor dari keluarga korban Densus 88 tersebut akan dikawal oleh Tim Pengacara Muslim (TPM) yang terdiri dari Mahendradatta, Ahmad Mihdan hingga Forum Umat Islam (FUI). Mereka direncanakan hadir pada pukul 10.00 WIB pada hari Senin besok.*