Hidayatullah.com– Sertifikasi halal yang dikeluarkan Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM) MUI sudah cukup membuat produk-produk yang telah mendapat sertifikat halal dipercaya negara-negara Timur-Tengah dan non Timur-Tengah.
Hal ini disampaikan Humas LPPOM, Faried MS kepada hidayatullah.com, Selasa lalu (12/09/2012). Pernyataan Faried ini sekaligus membantah pernyataan Ketua Umum KADIN DKI Jakarta, Ir. Eddy Kuntadi, yang sebelumnya mengatakan sertifikasi MUI tak diakui di Timur Tengah.
Menurut Faried, hingga Maret 2012, bahkan sudah 42 badan sertifikasi halal luar negeri yang telah diakui oleh LPPOM MUI.
36 lembaga untuk kategori penyembelihan ternak dan 23 untuk kategori food processing (pengelolahan makanan) 12 untuk kategori flavor, dan 4 untuk kategori ternak dan unggas. Deklarasi pengakuan lembaga sertifikasi halal ini berlaku selama 2 tahun dan lembaga-lembaga tersebut akan terus dimonitor dan dievaluasi setiap tahunnya.
Di antara lembaga-lembaga tersebut adalah Majelis Ulama Islam Singapore (Singapore), Jabatan Kemajuan Islam Malaysia (JAKIM)-Malaysia, Office Muslim Affair (OMA) –Philipines, Bahagian Kawalan Makanan Halal Jabatan Hal Ehwal Syariah Kementerian Hal Ehwal Ulama Negara Brunei Darussalam – Brunei Darussalam, The Central Islamic Comitte of Thailand (CICOT) – Thailand, Islamic Culture Center Kyushu (ICCKyu) – Japan, Taiwan Halal Integrity Development Association (THIDA) dan Jemaat Ulama E-Maharashtra (JUM) – India
JUga The Islamic Coordinating Council of Victoria (ICCV),Supreme Islamic Council of Halal Meat in Australia Inc. (SICHMA),The Adelaide Mosque Islamic Society of South Australian Inc.Australian Halal Food Services (AHFS),Global halal Trade Center Pty Ltd (GHTC Pty.Ltd),Australian Federation of Islamic Council Inc. (AFIC Inc.),Western Australian Halal Authority (WAHA).
Al Kautsar Halal Food and Inspection (AL KAHFI) dan The Federation of Islamic Association of New Zealand, Inc (FIANZ) — New Zealand.
Sedang kawasan Eropa meliputi; Halal Food Council of Europe (HFCE),European Institute of Halal Certification (EHZ),The Grand Mosque of Paris,Halal Certification Services (HCS),The Muslim Religious Association of Poland (MRAP),Halal Quality Control – Netherlands,Instituto Halal De Junta Islamica (Halal Institute of Spain) – Spanyol, Halal International Authority (HIA),Total Quality Halal Correct (TQHC) – Netherlands
Juga Islamic Information Center of America (IICA),Islamic Service of America (ISA), American Halal Foundation (AHF), Halal Food Council USA (HFC USA) – Amerika Serikat.
Sebelum ini, dalam acara konferensi pers pembukaan Muslim World Business and Investment Zone 2012 (MWBIZ 2012) di Graha CIMB Niaga, Jakarta Selatan, Selasa kemarin (12/09/2012), Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) DKI Jakarta, Ir. Eddy Kuntadi sempat mengatakan, sertifikasi halal yang dikeluarkan MUI ternyata masih belum banyak diakui dunia. Kenyataannya, masih ada perusahaan Indonesia yang hendak melakukan ekspor justru memilih mengurus sertifikasi halal di Malaysia.
Namun pernyataan ini sudah dibantah Direktur LPPOM MUI, Lukmanul Hakim. Menurut Lukman, sebetulnya yang ditolak negara tersebut adalah bentuk labelnya (pada kemasan, red), bukan sertifikasi halalnya. Pemerintah Uni Emirat Arab (UEA) menurutnya mempermasalahkan adanya label sebuah produk makanan halal tanpa memberi tahu pada otoritas setempat.
“Setiap negara itu memiliki aturan tentang label halal, termasuk di Indonesia.Badan POM bahkan pernah menarik beberapa produk luar negeri karena terkait label halal,” papar Lukmanul.*