Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Revisi UU Ormas akan Masuk Prolegnas Prioritas 2018

Ahmad
Terakhir diupdate: 21 November 2017 21:05 9:05 pm
Ahmad
Dipublikasikan 21 November 2017 21:05
Bagikan
Arsul Sani, anggota DPR dari Fraksi PPP di Jakarta, Senin (20/11/2017).
Bagikan

Hidayatullah.com– Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menyepakati sebanyak 50 revisi undang-undang (RUU) yang akan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2018.

Termasuk di antaranya, kata anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Arsul Sani, adalah RUU tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang sebelumnya Perppu Ormas.

Hanya saja, terang Arsul, saat ini RUU Ormas belum ada dalam daftar 50 revisi undang-undang yang telah diketok karena harus menunggu penomoran UU tersebut.

Baca: MUI Apresiasi Penggugat UU Ormas: Itu Langkah Hukum yang Tepat

Begitu sudah ada nomornya, RUU Ormas akan langsung masuk menggantikan RUU perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan tenaga kerja di luar negeri yang sejatinya telah jadi pada masa sidang yang lalu.

“Tadi sudah menjadi kesepakatan antara DPR dan Pemerintah. Tinggal nunggu nomor saja,” ujar Politisi PPP ini di Kantor Imparsial, Jakarta, Senin (20/11/2017).

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Arsul mengatakan, RUU Ormas dibahas karena adanya keberatan dari 6 fraksi di DPR terhadap beberapa poin yang termuat di Perppu sebelumnya.

Adapun RUU lainnya yang juga masuk dalam Prolegnas Prioritas 2018 di antaranya RUU Pertanahan, RUU Jabatan Hakim, RUU tentang Kekerasan Seksual, RUU tentang Perubahan atas MD3, dan sebagainya.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Arsul SaniBaleg DPRDPR sahkan Perppu OrmasPerppu OrmasPerppu Ormas Jadi Undang-Undangpolitisi PPPProgram Legislasi NasionalProlegnas Prioritas 2018Revisi UU OrmasRUU OrmasUU Ormas
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Mendagri Prancis: Muslim Tak Boleh Shalat di Jalanan
Tulisan selanjutnya INI DALWA Buka Program Doktoral Pendidikan Agama Islam

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta

Berita
16 Oktober 2026 14:29
IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang
Kecam Serangan Bandara King Khalid Saudi, Dewan Dakwah: Tidak Dapat Dibenarkan
Tiga Pria Mengaku Merencakan Serangan Terhadap Masjid Maryam di Galway
Pilot Berkewarganegaraan Indonesia, Pesawat Ethiopian Airlines Dilarang Mendarat di ‘Israel’

Terbaru

  • Air Hujan di Singapura Berwarna Abu-abu karena Asap Karhutla
  • Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
  • Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
  • Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
  • Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
  • Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
  • Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
  • Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya
  • Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat
  • IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?