Hidayatullah.com– Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menyepakati sebanyak 50 revisi undang-undang (RUU) yang akan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2018.
Termasuk di antaranya, kata anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Arsul Sani, adalah RUU tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang sebelumnya Perppu Ormas.
Hanya saja, terang Arsul, saat ini RUU Ormas belum ada dalam daftar 50 revisi undang-undang yang telah diketok karena harus menunggu penomoran UU tersebut.
Baca: MUI Apresiasi Penggugat UU Ormas: Itu Langkah Hukum yang Tepat
Begitu sudah ada nomornya, RUU Ormas akan langsung masuk menggantikan RUU perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan tenaga kerja di luar negeri yang sejatinya telah jadi pada masa sidang yang lalu.
“Tadi sudah menjadi kesepakatan antara DPR dan Pemerintah. Tinggal nunggu nomor saja,” ujar Politisi PPP ini di Kantor Imparsial, Jakarta, Senin (20/11/2017).
Arsul mengatakan, RUU Ormas dibahas karena adanya keberatan dari 6 fraksi di DPR terhadap beberapa poin yang termuat di Perppu sebelumnya.
Adapun RUU lainnya yang juga masuk dalam Prolegnas Prioritas 2018 di antaranya RUU Pertanahan, RUU Jabatan Hakim, RUU tentang Kekerasan Seksual, RUU tentang Perubahan atas MD3, dan sebagainya.*