Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Revisi UU Ormas akan Masuk Prolegnas Prioritas 2018

Ahmad
Terakhir diupdate: 21 November 2017 21:05 9:05 pm
Ahmad
Dipublikasikan 21 November 2017 21:05
Bagikan
Arsul Sani, anggota DPR dari Fraksi PPP di Jakarta, Senin (20/11/2017).
Bagikan

Hidayatullah.com– Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menyepakati sebanyak 50 revisi undang-undang (RUU) yang akan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2018.

Termasuk di antaranya, kata anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Arsul Sani, adalah RUU tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang sebelumnya Perppu Ormas.

Hanya saja, terang Arsul, saat ini RUU Ormas belum ada dalam daftar 50 revisi undang-undang yang telah diketok karena harus menunggu penomoran UU tersebut.

Baca: MUI Apresiasi Penggugat UU Ormas: Itu Langkah Hukum yang Tepat

Begitu sudah ada nomornya, RUU Ormas akan langsung masuk menggantikan RUU perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan tenaga kerja di luar negeri yang sejatinya telah jadi pada masa sidang yang lalu.

“Tadi sudah menjadi kesepakatan antara DPR dan Pemerintah. Tinggal nunggu nomor saja,” ujar Politisi PPP ini di Kantor Imparsial, Jakarta, Senin (20/11/2017).

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Arsul mengatakan, RUU Ormas dibahas karena adanya keberatan dari 6 fraksi di DPR terhadap beberapa poin yang termuat di Perppu sebelumnya.

Adapun RUU lainnya yang juga masuk dalam Prolegnas Prioritas 2018 di antaranya RUU Pertanahan, RUU Jabatan Hakim, RUU tentang Kekerasan Seksual, RUU tentang Perubahan atas MD3, dan sebagainya.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Arsul SaniBaleg DPRDPR sahkan Perppu OrmasPerppu OrmasPerppu Ormas Jadi Undang-Undangpolitisi PPPProgram Legislasi NasionalProlegnas Prioritas 2018Revisi UU OrmasRUU OrmasUU Ormas
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Mendagri Prancis: Muslim Tak Boleh Shalat di Jalanan
Tulisan selanjutnya INI DALWA Buka Program Doktoral Pendidikan Agama Islam

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

Berita
18 Juli 2026 09:30
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?