Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

LKPSI: Coba Jika Pendukung John Kei itu FPI

Admin Hidcom
Terakhir diupdate:
Admin Hidcom
Dipublikasikan 5 Desember 2012 08:52
Bagikan
John Key dalam sidang. Foto the Jekarta Post
Bagikan

Hidayatullah.com—Ulah pendukung John Kei, terdakwah kasus pembunuhan Direktur PT Sanex Steel Tan Harry Tantono yang membuat kericuhan dan sempat mengancam Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang pembacaan tuntutan JPU, Selasa (04/12/2012) kemarin mendapat kritik Direktur Lembaga Kajian Politik dan Syariat Islam (LKPSI) Fauzan Al Anshari.

Menurut Fauzan, ada perbedaan perlakuan antara penanganan preman dengan anggota Front Pembela Islam (FPI) atau kelompok Islam. “Coba jika pendukung John Kei itu FPI, pasti lain,”  ujarnya kepada hidayatullah.com, Rabu (05/12/2012)

Menurut Fauzan, dalam banyak aksi, kelompok seperti ini jelas-jelas meresahkan dan membawa senjata tajam, namun faktanya polisi tak berani melakukan tindakan.

“Preman walaupun bawa senjata di publik tidak akan kena UU Terorisme, beda kalau yang bawa pentungan adalah FPI atau Jamaah Anshorut Tauhid (JAT),” tambahnya.

Menurut Fauzan, selama ini polisi dirasakan masyarakat tebang pilih dalam perlakuan hukum.
“Itu indikasi penegakan hukum yangn tidak adil. Jika terus begitu, polisi bisa dianggap menerima sesuatu dari kelompok preman, bisa soal uang parkir, keamanan diskotik, penggerebekan narkotik dll.”

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Sama seperti pelaku terror di Papua dan RMS di Maluku, mana mungkin polisi pakai Densus? Padahal Kapolda Papua mantan Komandan Densus.”

Sperti diketahui, ratusan massa pendukung Jhon Kei, hari Selasa, (04/12/2012), mengamuk menuntut Kejaksaan Agung membebaskan Jhon dari tuntutan hukum karena dinilai tidak ada bukti terlibat membunuh bos PT Sanex Steel, Tan Harry Tantono.

Penyebabnya, pendukung tokoh pemuda asal Maluku itu tidak terima John Kei dituntut 14 tahun penjara. Polisi terpaksa memuntahkan puluhan tembakan ke udara untuk mengusir simpatisan itu.

Massa yang tadinya berkumpul dan berteriak di dalam halaman PN Jakpus akhirnya di tarik keluar. Diluar, massa berteriak memaki jaksa.

“Bakar jaksa, bunuh dia,” teriak massa.

Sidang yang molor hingga tiga jam dari agenda semula yakni pukul 10.00 tersebut memang berjalan panas. Beberapa kali jalannya sidang sempat terhenti sementara karena protes dari pihak John Kei. Puncaknya, saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut John bersalah dalam pembunuhan pengusaha asal Surabaya itu.  John Kei dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana dan melanggar pasal pertama primer 340 KUHP, subsider 338 KUHP jo pasal 55 KUHP ayat 1 dengan tuntutan pidana 14 tahun penjara.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:FPIold migratepreman
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Wali Kota Surabaya Resmi Tutup 22 Wisma di Lokalisasi WTS
Tulisan selanjutnya Mengajak Syiah Bertaubat, Mungkinkah?

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap

Berita
14 Juli 2026 19:51
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Terbaru

  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?