Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Tiga Perguruan Tinggi di Aceh Terapkan Larangan Merokok

Insan Kamil
Terakhir diupdate:
Insan Kamil
Dipublikasikan 20 Desember 2012 11:02
Bagikan
Wali Kota Banda Aceh Ir Mawardy Nurdin menyaksikan penandatanganan MoU dengan PT.
Bagikan

Hidayatullah.com–Tiga perguruan tinggi (PT) di Kota Banda Aceh, mulai Rabu (19/12/2012) sepakat menerapkan Peraturan Wali Kota Banda Aceh (Perwal) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di lingkungan kampus. Ketiga kampus tersebut, Universitas Muhammadiyah Aceh (Unmuha), Universitas Serambi Mekkah (USM), dan Politeknik Aceh.

Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) oleh ketiga pimpinan perguruan tinggi tersebut dengan pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banda Aceh, Rabu (19/12/2012). Penandatanganan MoU disaksikan Wali Kota Banda Aceh, Ir Mawardy Nurdin, MEngSc dan Kadinkes Banda Aceh, dr Media Yulizar.

Dengan ditandatanganinya MoU Kawasan Tanpa Rokok tersebut, maka para tenaga pengajar/dosen, mahasiswa atau siapapun yang berada di dalam lingkungan ketiga kampus ini, tidak dibenarkan lagi menghisap rokok.

Wali Kota Mawardy Nurdin mengatakan, Perwal Nomor 47 Tahun 2011 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dirasakan masih kurang berjalan. Di sejumlah lokasi yang sudah ditetapkan sebagai KTR masih terlihat banyak perokok.

Sejauh ini, menurut Mawardy, KTR memang masih sebatas sosialisasi dan belum ada sanksinya. Namun, ia berharap, imbauan dan sosialisasi ini dapat menumbuhkan kesadaran bagi masyarakat untuk tidak merokok di tempat umum. Sebab, merokok tak hanya membahayakan kesehatan si perokok, tapi juga berdampak bagi kesehatan orang lain.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Mawardy menambahkan, agar program KTR ini berjalan maksimal, Pemko Banda Aceh akan mengganti Perwal dengan qanun. Pihaknya sudah mengusulkan rancangan qanun (Raqan) tentang KTR kepada DPRK Banda Aceh. “Kalau Perwal kan belum ada sanksi yang jelas, tapi kalau qanun akan ada sanksi untuk memberikan efek jera bagi perokok,”  ujarnya, dilansir Serambi Indonesia.

Wali Kota menyebutkan, salah satu poin dalam Raqan KTR pada Pasal 19 Bab VII yaitu, setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan dapat dipidana kurungan 3 bulan atau denda Rp 50.000. Tak hanya itu, Pemko Banda Aceh akan membatasi sponsor dan iklan produk rokok pada berbagai even olah raga, sebab hal itu sangat kontradiktif.

Ancam Copot
 
Selain sudah mengajukan Rancangan Qanun (Raqan) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) kepada DPRK Banda Aceh, Wali Kota mengancam akan mencopot kepala dinas/badan dan kepala rumah sakit jajaran Pemko Banda Aceh yang tak mampu menerapkan Perwal KTR di lingkungan kantor masing-masing.

“Saya sudah menerima laporan, masih ada oknum PNS dan guru yang merokok di kantor. Bahkan di rumah sakit, dokter dan tenaga medis juga merokok. Jika masih ada dokter atau tenaga medis yang merokok di rumah sakit, direkturnya akan kita tegur. Bila dalam tenggang waktu satu sampai dua bulan tidak ada perubahan, maka akan kami copot,” tandas Mawardy.*

Redaktur: Insan Kamil
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Mengokohkan Idealita Islam
Tulisan selanjutnya KAMMI: Tangkap Perampok Hambalang, Bubarkan Demokrat!

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Bom di terowongan tewaskan tentara Israel
Berita

Penjajah ‘Israel’ Luncurkan Serangan Skala Besar ke Lebanon Selatan

Berita
1 Juni 2026 15:00
Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
Survei Terbaru Ungkap Mayoritas Masyarakat Dunia Tak Menyukai Israel
Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha

Terbaru

  • Usai Serangan Drone Terminal Pelabuhan Mina al-Fahl Oman Beroperasi Kembali
  • Survei Terbaru Ungkap Mayoritas Masyarakat Dunia Tak Menyukai Israel
  • Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha
  • ‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?