Hidayatullah.com–Tiga perguruan tinggi (PT) di Kota Banda Aceh, mulai Rabu (19/12/2012) sepakat menerapkan Peraturan Wali Kota Banda Aceh (Perwal) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di lingkungan kampus. Ketiga kampus tersebut, Universitas Muhammadiyah Aceh (Unmuha), Universitas Serambi Mekkah (USM), dan Politeknik Aceh.
Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) oleh ketiga pimpinan perguruan tinggi tersebut dengan pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banda Aceh, Rabu (19/12/2012). Penandatanganan MoU disaksikan Wali Kota Banda Aceh, Ir Mawardy Nurdin, MEngSc dan Kadinkes Banda Aceh, dr Media Yulizar.
Dengan ditandatanganinya MoU Kawasan Tanpa Rokok tersebut, maka para tenaga pengajar/dosen, mahasiswa atau siapapun yang berada di dalam lingkungan ketiga kampus ini, tidak dibenarkan lagi menghisap rokok.
Wali Kota Mawardy Nurdin mengatakan, Perwal Nomor 47 Tahun 2011 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dirasakan masih kurang berjalan. Di sejumlah lokasi yang sudah ditetapkan sebagai KTR masih terlihat banyak perokok.
Sejauh ini, menurut Mawardy, KTR memang masih sebatas sosialisasi dan belum ada sanksinya. Namun, ia berharap, imbauan dan sosialisasi ini dapat menumbuhkan kesadaran bagi masyarakat untuk tidak merokok di tempat umum. Sebab, merokok tak hanya membahayakan kesehatan si perokok, tapi juga berdampak bagi kesehatan orang lain.
Mawardy menambahkan, agar program KTR ini berjalan maksimal, Pemko Banda Aceh akan mengganti Perwal dengan qanun. Pihaknya sudah mengusulkan rancangan qanun (Raqan) tentang KTR kepada DPRK Banda Aceh. “Kalau Perwal kan belum ada sanksi yang jelas, tapi kalau qanun akan ada sanksi untuk memberikan efek jera bagi perokok,” ujarnya, dilansir Serambi Indonesia.
Wali Kota menyebutkan, salah satu poin dalam Raqan KTR pada Pasal 19 Bab VII yaitu, setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan dapat dipidana kurungan 3 bulan atau denda Rp 50.000. Tak hanya itu, Pemko Banda Aceh akan membatasi sponsor dan iklan produk rokok pada berbagai even olah raga, sebab hal itu sangat kontradiktif.
Ancam Copot
Selain sudah mengajukan Rancangan Qanun (Raqan) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) kepada DPRK Banda Aceh, Wali Kota mengancam akan mencopot kepala dinas/badan dan kepala rumah sakit jajaran Pemko Banda Aceh yang tak mampu menerapkan Perwal KTR di lingkungan kantor masing-masing.
“Saya sudah menerima laporan, masih ada oknum PNS dan guru yang merokok di kantor. Bahkan di rumah sakit, dokter dan tenaga medis juga merokok. Jika masih ada dokter atau tenaga medis yang merokok di rumah sakit, direkturnya akan kita tegur. Bila dalam tenggang waktu satu sampai dua bulan tidak ada perubahan, maka akan kami copot,” tandas Mawardy.*