Hidayatullah.com–Indonesia menjadi tuan rumah Konferensi Internasional tentang Fatwa Tahun 2012 yang akan diselenggarakan di Hotel Borobudur, Jakarta, 24 – 26 Desember 2012.
Kegiatan itu merupakan kerja sama antara Kementerian Agama RI dengan Rabithah Alam Islami (The Muslim World League), kata Sekjen Kementerian Agama Bahrul Hayat di Jakarta, Rabu (19/12/2012).
Ia menjelaskan, konferensi mengangkat tema Fatwa and Social Change (Fatwa dan Perubahan Sosial). Konferensi internasional itu akan diikuti oleh 300 peserta dari 20 negara (Brunei Darussalam, Papua Nugini, Jepang, Taiwan, China, Korea Selatan, Rusia, Kamboja, Vietnam, Singapore, Malaysia, Serbia, Turkey, United Kingdom, Saudi Arabia, Jordania, Laos, Thailand, Phillipines, dan Timor Leste) yang terdiri dari para menteri agama, kalangan profesional, akademisi, praktisi di bidang fatwa, dan praktisi media.
Penyelenggaraan konferensi ini dilatarbelakangi oleh beberapa pokok pikiran, antara lain dunia Islam saat ini sedang menghadapi berbagai masalah keagamaan kontemporer yang status hukumnya belum didefinisikan dan dikonfirmasi, baik dalam Al Quran atau Sunnah.
Beberapa di antaranya bahkan sangat sensitif dan kontroversial bagi umat Islam sendiri. Fenomena ini tentu saja sangat bermasalah bagi umat Islam karena dapat menimbulkan keraguan dan mengganggu pelaksanaan hukum Islam. Untuk mengurangi masalah ini, diperlukan upaya merumuskan kembali hukum Islam dan itu bisa dilakukan melalui mekanisme fatwa.
Kedua, fatwa merupakan produk hukum yang bersumber dari hasil penafsiran terhadap Al Quran dan Hadis yang berkaitan dengan cara hidup Islami. Selama ini, fatwa terbukti efektif dalam memberikan bimbingan dan kepastian hukum bagi umat Islam untuk menghadapi isu-isu agama yang belum jelas. Hal ini menunjukkan bagaimana fatwa mempunyai posisi penting dalam kehidupan beragama Muslim.
Ketiga, kebutuhan fatwa muncul, misalnya ketika ada perbedaan pandangan dan kebingungan yang terkait dengan isu-isu agama Islam. Fatwa berperan penting sebagai media mendialogkan doktrin Islam dengan berbagai peristiwa dalam kehidupan sehari-hari muslim.
Lebih jauh lagi, fatwa berkontribusi untuk menjadikan Islam sebagai bagian dari atau bahkan terintegrasi dengan transformasi sosio politik kehidupan kaum muslimin.
Keempat, kualitas fatwa harus selalu dijaga. Dalam konteks ini, para ahli, akademisi, dan praktisi di seluruh dunia hukum Islam wajib untuk terus meningkatkan kompetensi mereka dalam memproduksi fatwa. Salah satu cara yang dapat ditempuh adalah melalui pertukaran informasi mengenai metodologi dan obyek fatwa, misalnya melalui konferensi internasional tentang fatwa.
Melalui konferensi ini diharapkan bisa terbentuk Badan Fatwa Internasional yang mampu memberikan solusi terhdap kebutuhan hukum masyarakat Muslim dunia. Dan, berbarengan dengan pembukaan konferensi internasional ini, akan diluncurkan Islamic Media Website sebagai bentuk tindak lanjut hasil rekomendasi Konferensi Media Islam Internasional kedua pada Desember tahun lalu di Jakarta.
Media ini diharapkan, tegasnya lagi, diharapkan dapat menjadi pusat komunikasi masyarakat dunia yang berkenaan dengan informasi keislaman yang berimbang, seperti counter atas isu- isu negatif tentang Islam, promosi Islam rahmatan lil Alamin, dan sarana “interfaith dialogue”.*