Hidayatullah.com—The Wahid Institute, lembaga yang bertujuan mewujudkan prinsip-prinsip dan cita-cita pemikiran Abdurrahman Wahid mengatakan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai biang pelaku kekerasan dan pelanggar keyakinan bergama.
Pernyataan ini disampaikan Direktur the Wahid Institute, Yenni Zanuba Wahid dalam seminar bertajuk “Kekerasan Atas Nama Agama dan Masa Depan Toleransi di Indonesia,” di Jakarta.
Dengan memaparkan beberapa laporan yang diakuinya sebagai kasus kekerasan beragama dan berkeyakinan, yang terjadi pada tahun 2012. Ia juga menuduh, Front Pembela Islam (FPI) sebagai pelaku pelanggar terbanyak.
“Pelaku pelanggaran non negara paling banyak dilakukan oleh FPI sebanyak 52 tindakan sendiri, kelompok masyarakat 51 tindakan, kelompok masyarakat ini bisa macam-macam, bisa forum ini forum itu, tapi pelakunya itu-itu saja, individu 25 tindakan, MUI daerah kita tenggarai melakukan kekerasan beragama dan berkeyakinan sebanyak 24 tindakan melalui fatwa-fatwa yang kemudian membuat dasar hukum agama bagi para pelaku kekerasan untuk menjustifikasi tindakan mereka, tokoh agama juga 12 tindakan,” paparnya saat menjadi pembicara di Aula Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (08/01/2012).
Menurut Yenni, wilayah pelanggaran kekerasan beragama dan berkeyakinan paling banyak terjadi di Indonesia adalah Jawa Barat, selain Jawa Timur, Jawa Tengah dan Nanggroe Aceh Darussalam.
“Wilayah korban dan pelaku pelanggaran kekerasan beragama dan berkeyakinan non negara yang paling banyak terjadi Jawa Barat 57 tindakan, Jawa Timur 32 tindakan, Jawa Tengah 30 tindakan dan Aceh 30 tindakan,” paparnya
Yenni juga menjelaskan, definisi kekerasan beragama dan berkeyakinan yang dimaksud adalah mereka yang selalu memakai simbol-simbol agama saat akan melakukan kekerasan.
Perda Syariah tak Masalah
Selain itu, Yenni Wahid juga menganggap Perda Syariah telah menimbulkan ekses negatif dan diskriminasi, namun pandangan lain diungkapkan oleh Hakim Mahkamah Konstitusi, Dr. Hamdan Zoelva.
Menurut Hamdan, Perda yang sering disebut sebagai Perda Syariah itu tidak masalah dibuat, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan peraturan perundang-undangan di atasnya.
“Sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku silahkan saja, mungkin daerah itu ada kebijaksanaan sendiri, itu wise, itulah inti dari kebhinekaan kita, yang paling penting adalah tidak berbenturan di atasnya, alat ukurnya itu saja selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya silahkan saja kita wise menilai”, ujar pria kelahiran Bima ini kepada hidayatullah.com, seusai mengisi acara seminar “Kekerasan Atas Nama Agama dan Masa Depan Toleransi di Indonesia”, di Aula lantai dasar Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (08/01/2012).
Beberapa narasumber selain Yenny Wahid juga ikut memberikan pemaparan, seperti Hakim Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, Kepala Biro Pengawasan dan Penyelidikan Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ronnie F. Sompie yang menggantikan Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Sutarman. Ketua KOMNAS HAM, Otto Nur Abdullah yang juga menjadi narasumber seminar tidak datang.
Sedangkan para peserta seminar terdiri dari perwakilan organisasi-organisasi keagamaan, beberapa LSM, Pusat Kajian Konstitusi Perguruan Tinggi seluruh Indonesia dan masyarakat umum.*