Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Mahfud MD Usulkan UU Komunisme dan Kepastian Hukumnya

Akbar Muzakki
Terakhir diupdate:
Akbar Muzakki
Dipublikasikan 13 Februari 2013 08:26
Bagikan
Komnas HAM diharap tak melihat masalah PKI semata-mata HAM
Bagikan

Hidayatullah.com— Meski ideologi komunis dilarang di Indonesia, namun orang yang menganut paham ini belum bisa dijerat dengan hukum. Karenanya, diperlukan Undang-undang (UU) terkait ideologi komunisme yang dilarang  yang harus memasukkan aspek sanksi hukum dengan tegas.

“Orang mengaku komunis atau atheis di Indonesia tidak bisa dijatuhi hukuman. Tetapi jika mereka menyebarkan dan melakukan gerakan komunis maka bisa ditindak hukum pidana,” demikian jelas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD pada acara sarasehan

“Sinyalemen Kebangkitan Kembali Gerakan Komunis Indonesia” di Pesantren Tebuireng, Jombang, Selasa (12/02/2013).

Acara sarasehan yang digelar di PP Tebuireng, Kabupaten Jombang menampilkan sejumlah narasumber. Selain Mahfud MD, ada budayawan dan sastrawan Indonesia Taufik Ismail serta Staf Ahli Kapolri Anton Tabah dan mantan Ketua Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (NU) KH Hasyim Muzadi.

“Kalau memang rakyat setuju, Undang-undang tentang itu perlu disiapkan (dengan mengatur sanksi),” katanya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Menurut Mahfud, meski ideologi komunis telah dilarang di Indonesia, untuk menjerat penganutnya ke penjara  perlu aturan lebih tegas.

“Selama ini, sanksi yang diterapkan lebih banyak sanksi politik, sehingga ideologi itu tetap ada sampai sekarang, bahkan juga masih dianut oleh sejumlah pihak,” katanya.

Saat ini, jika ada yang mengaku mempunyai ideologi komunisme, maka tidak ada sanksi pidana baginya, kecuali jika mengajak orang lain.

“Dulu, ada UU Subversi yang bisa mengatur tentang gerakan-gerakan untuk kepentingan ketertiban, keamanan, dan stabilitas, namun UU itu sudah dicabut,” katanya.

Pihaknya mendukung berbagai gerakan yang dilakukan masyarakat untuk mengatur soal itu, karena dengan hal itu akan bisa meningkatkan berbagai pemahaman tentang negara dan ideologi bernegara.

Sementara itu, mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (NU) KH Hasyim Muzadi mengkritik Komnas HAM tentang rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) atas penyelidikan peristiwa pada 1965-1966.

Komnas HAM dalam penyelidikan menemukan adanya dugaan pelanggaran HAM berat yang dilakukan pemerintah terhadap sejumlah masyarakat pada 1965-1966. Meski tidak menyebutkan secara gamblang, masyarakat yang dimaksud tersebut yaitu simpatisan PKI.

Ia menyebut, peristiwa 1965-1966 itu adalah sebuah upaya revolusi akibat pemberontakan PKI pada tahun 1948.  Hasyim berharap Komnas HAM tidak melihat masalah ini semata-mata hak asasi manusia, tapi lebih pada upaya pemberontakan PKI yang dinilai telah melanggar nilai-nilai Pancasila.*

Redaktur: Akbar Muzakki
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:atheisMahfud MDold migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Calon Direktur CIA John Brennan Muslim?
Tulisan selanjutnya Di Indonesia, Komunis Gaya Baru Bonceng Isu HAM, Demokrasi dan Kemiskinan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah

Berita
4 Juni 2026 21:20
Israel, Russia Dimasukkan Daftar Hitam Kekerasan Seksual PBB
Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi
‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?