Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Akibat Miras Empat Pria Perkosa Anak SD, Ulama Diminta Ikut Berperan

Admin Hidcom
Terakhir diupdate:
Admin Hidcom
Dipublikasikan 26 Februari 2013 07:04
Bagikan
11 remaja diamankan di Mapolsek Banjarsari, Solo usai pesta miras (solopos)
Bagikan

Hidayatullah.com–Empat laki-laki melakukan tindakan tak bermoral kepada seorang bocah perempuan usia 12 tahun yang masih duduk di kelas 6 SD. Keempat pria  berinisial H, F dan A yang kini telah mendekam di tahanan Polres Balikpapan ini mengakui, kejahatannya dipengaruhi minuman keras (miras).

Kisah memilukan ini terjadi Rabu malam (13/02/2013) lalu.  Saat itu korban, sebut saja Bunga tengah termenung sendirian di sebuah warung di kawasan Gunung Guntur Balikpapan Tengah.  Bunga mengaku yang baru saja terguncang jiwanya  akibat didera masalah keluarga rupanya dimanfaatkan oleh tersangka H dengan cara mengajak Bunga jalan-jalan keliling kota.

Puas keliling kota, bukannya di antarkan pulang, Bunga justru diajak ke rumah tersangka F yang saat itu tengah sepi di kawasan Sepinggan. Di rumah tersangka F inilah, ada tersangka lain yakni A dan I. Gadis ingusan tersebut diajak pesta minuman keras (miras).

Nah, dalam kondisi mabuk, empat pemuda bejat tersebut memerkosa Bunga yang juga terpengaruh miras. Bunga yang lemah, disetubuhi bergantian. Yang mengejutkan, masing-masing tersangka mengaku menyetubuhi korban dua kali sehingga Bunga digarap sebanyak 8 kali dalam semalam.

“Dua kali mas saya melakukannya,” kata tersangka H saat Balikpapan Pos (Grup JPNN), Senin (25/02/2013). Yang lebih kurang ajar, puas melampiaskan nafsu bejatnya, Bunga justru ditelantarkan begitu saja di pinggir jalan. Beruntung korban ditemukan oleh seorang warga dan melaporkan ke ketua RT setempat.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Kini mereka telah diringkus polisi setelah dilaporkan oleh keluarga korban. Para pelaku berinisial H (19),  F (19),  A (21) dan  satu di bawah umur I (17). Mereka tertunduk malu saat digiring polisi dari unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)  Polres Balikpapan,  Senin pagi kemarin.

“Mereka dijerat dengan pasal berlapis, pasal 81 dan pasal 82 undang-undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman 15 tahun penjara,” kata Kapolres Balikpapan AKBP Sabar Supriono didampingi Kanit PPA Iptu Rosna.

Dukungan Moral

Menanggapi maraknya kejahatan yang disebabkan miras, sebelum ini,  Sekjen Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI) Bachtiar Nasir Lc menyatakan dukungannya terhadap gerakan Anti Minuman Keras (Miras) yang digagas seorang pengusaha muda wanita asal Minang, Fahira Idris.

MIUMI menilai, miras merupakan  minuman haram yang memiliki dampak tidak sedikit dan sangat mendasar dalam merusak akal dan kesadaran seseorang. Ia menambahkan efek minuman keras sangat berpengaruh kepada peningkatan perilaku kriminalitas seseseorang.

Karenanya, ia mengajak para aktivis dakwah, ulama dan tokoh masyarakat ikut berperan dalam masalah ini. Sebab bagaimanapun, masalah ini juga tanggungjawab mereka.
“Para aktivis dakwah dan ulama harus melihat ini sebagai tanggung jawab mereka juga,” jelasnya kepada hidayatullah.com, belum lama ini di Jakarta.

Menurut Bachtiar, MIUMI siap berdiri di garda depan memberikan dukungan kepada setiap gerakan moral seperti ini untuk menyelamatkan generasi bangsa.

Seperti diketahui, Fahira tengah mengkampanyekan gerakan Anti Miras lewat sebuah petisi online untuk mendorong kesadaran warga mengenai bahaya peredaran minuman berakohol yang bebas. Melalui situs change.org, petisi ia sudah mendapat dukungan lebih dari 2733 orang, termasuk dukungan; Seven Eleven Indonesia, Circle K Indonesia, Alfamidi,Indomaret, Lawson Indonesia, Pemerintah Daerah DKI Jakarta,Pemerintah Kota Bandung, Pemerintah Kota Surabaya, Pemerintah Kota Denpasar, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta dan Alfamart.

Sebelumnya, anak dari Fahmi Idris, mantan Menteri Perindustrian dan Menteri Tenaga Kerja & Transmigrasi di Kabinet Indonesia Bersatu I ini mengajak para pemilik gerai waralaba agar berperan serta aktif untuk masalah penjualan minuman haram ini, khususnya larangan menjual pada pembeli di bawah usia 21 tahun.

Sementara itu,  Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) juga tengah mengagas adanya undang-undang pembatasan Miras  yang nantinya akan menjadi dasar hukum pengaturan yang lebih ketat.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Mirasold migratepemerkosaanulama
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Puluhan Tank dan Helikopter Militer Bashar Dikuasai Pejuang Pembebasan
Tulisan selanjutnya Hati-Hati ‘Politik’ Ahok!

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza

Berita
20 Juli 2026 05:00
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI

Terbaru

  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?