Hidayatullah.com—Sebuah pengadilan khusus di Bangladesh hari Kamis (28/2/2013) menjatuhi hukuman mati atas seorang tokoh oposisi senior dari kelompok Islam, dengan tuduhan pembunuhan dalam perang pemisahan Bangladesh dari Pakistan tahun 1971.
Delwar Hussain Sayidi, wakil presiden Partai Jamaat al-Islami merupakan politisi Muslim Bangladesh kedua yang dinyatakan bersalah oleh pengadilan khusus yang dibentuk Bangladesh untuk mengadili orang-orang yang dianggap menghalangi negara itu memisahkan diri dari Pakistan.
“Dia sudah divonis mati. Ini merupakan kemenangan rakyat. Bangsa ini sekarang bebas dari stigma,” kata jaksa Syed Haidar Ali, dikutip AFP.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Bangladesh sengaja mengamandemen undang-undang untuk menjerat politisi Muslim, yang saat ini menjadi oposisi pemerintah, dengan tuduhan kejahatan perang dan kemanusiaan selama perjuangan pembebasan Bangladesh dari negara Islam Pakistan tahun 1971. Orang-orang yang dianggap menghalang-halangi pendirian negara Bangladesh akan dijerat dengan undang-undang tersebut. Baca lebih lengkapnya pada berita sebelumnya: Agar Bisa Perkarakan Partai Islam Bangladesh Amandemen UU.
Sebelumnya dilaporkan situs Pakistan Dawn ,pada Selasa 5 Februari lalu, pengadilan Bangladesh memvonis hukuman seumur hidup pimpinan Jamaat al-Islami, Abdul Qadir Mullah, karena dianggap bersalah membunuh dan membantu pasukan Pakistan membunuh 369 rakyat Bangladesh saat perang tahun 1971 itu.*