Hidayatullah.com—Al-Ikhwan al-Muslimun sekarang telah memiliki status “legitimasi” setelah secara hukum terdaftar sebagai sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) awal pekan ini, kata Abdul Munim Abdul Maksud salah seorang pengacara organisasi Islam terbesar di Mesir itu hari Rabu (20/3/2013) dalam komentarnya di televisi.
Pernyataan itu dikemukakan Abdul Maksud menyusul rekomendasi tidak mengikat lembaga pengawas dan penasehat kehakiman (SCB) kepada lembaga peradilan adminstrasi tertinggi Mesir (SAC) agar menolak gugatan Al-Ikhwan, yang diajukan sejak dulu, atas keputusan Dewan Komando Revolusi tahun 1954 yang menyatakan Al-Ikhwan sebagai organisasi terlarang dan memerintahkan agar dibubarkan.
Abdul Maksud juga menegaskan bahwa Al-Ikhwan -dalam wujud barunya sebagai LSM yang terdaftar secara legal- “tidak berkaitan” dengan Partai Kebebasan dan Keadilan (PKK) yang secara umum dipandang sebagai sayap politik kelompok itu, lapor Al-Ahram.
Sejak Revolusi 25 Januari 2011, sejumlah tokoh politik meminta agar Al-Ikhwan memformalkan status hukumnya sehingga negara bisa mengawasi aktivitas politik dan pendanaan organisasi itu.
SAC saat ini sedang mempertimbangkan untuk mengajukan tuntutan hukum yang meminta agar Al-Ikhwan dibubarkan, dengan alasan tidak memiliki status hukum yang kuat. Keputusan atas tuntutan itu akan ditetapkan 26 maret mendatang.
Al-Ikhwan al-Muslimun, yang didirikan tahun 1928, dinyatakan ilegal pada masa pemerintah Jamal Abdul Nassir menyusul upaya pembunuhan atas presiden Mesir tersebut yang kemudian ditudingkan kepada organisasi itu.
Pada tahun 2011 di tengah-tengah gejolak politik Mesir, Al-Ikhwan mendirikan Partai Kebebasan dan Keadilan, yang kemudian memenangi pemilu parlemen pertama pascaera Husni Mubarak. Juni 2012 Muhammad Mursy kandidat presiden dari Al-Ikhwan juga menang dalam pemilihan umum presiden.*