Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Al-Ikhwan Mesir Terdaftar Sebagai LSM, Tidak Terkait PKK

Ama Farah
Terakhir diupdate: 22 Maret 2013 07:20 7:20 am
Ama Farah
Dipublikasikan 22 Maret 2013 07:20
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Al-Ikhwan al-Muslimun sekarang telah memiliki status “legitimasi” setelah secara hukum terdaftar sebagai sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) awal pekan ini, kata Abdul Munim Abdul Maksud salah seorang pengacara organisasi Islam terbesar di Mesir itu hari Rabu (20/3/2013) dalam komentarnya di televisi.

Pernyataan itu dikemukakan Abdul Maksud menyusul rekomendasi tidak mengikat lembaga pengawas dan penasehat kehakiman (SCB) kepada lembaga peradilan adminstrasi tertinggi Mesir (SAC) agar menolak gugatan Al-Ikhwan, yang diajukan sejak dulu, atas keputusan Dewan Komando Revolusi tahun 1954 yang menyatakan Al-Ikhwan sebagai organisasi terlarang dan memerintahkan agar dibubarkan.

Abdul Maksud juga menegaskan bahwa Al-Ikhwan -dalam wujud barunya sebagai LSM yang terdaftar secara legal- “tidak berkaitan” dengan Partai Kebebasan dan Keadilan (PKK) yang secara umum dipandang sebagai sayap politik kelompok itu, lapor Al-Ahram.

Sejak Revolusi 25 Januari 2011, sejumlah tokoh politik meminta agar Al-Ikhwan memformalkan status hukumnya sehingga negara bisa mengawasi aktivitas politik dan pendanaan organisasi itu.

SAC saat ini sedang mempertimbangkan untuk mengajukan tuntutan hukum yang meminta agar Al-Ikhwan dibubarkan, dengan alasan tidak memiliki status hukum yang kuat. Keputusan atas tuntutan itu akan ditetapkan 26 maret mendatang.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Al-Ikhwan al-Muslimun, yang didirikan tahun 1928, dinyatakan ilegal pada masa pemerintah Jamal Abdul Nassir menyusul upaya pembunuhan atas presiden Mesir tersebut yang kemudian ditudingkan kepada organisasi itu.

Pada tahun 2011 di tengah-tengah gejolak politik Mesir, Al-Ikhwan mendirikan Partai Kebebasan dan Keadilan, yang kemudian memenangi pemilu parlemen pertama pascaera Husni Mubarak. Juni 2012 Muhammad Mursy kandidat presiden dari Al-Ikhwan juga menang dalam pemilihan umum presiden.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Syeikh Al Buty Syahid Saat Sampaikan Ceramah di Masjid
Tulisan selanjutnya Komisi VIII Masih Berdebat Soal Judul RUU KKG

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI

Berita
14 Juli 2026 14:52
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah

Terbaru

  • Kelompok Houthi Nyatakan Blokade Laut terhadap Arab Saudi
  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?