Hidayatullah.com–Kongres Mujahidin IV kembali mengangkat Muhammad Thalib memimpin Amir Majelis Mujahidin melanjutkan kepemimpinannya tahun lalu.
Keputusan rapat Ahlul Halli Wal ‘Aqdi (AHWA) disambut suka-ria ribuan peserta kongres yang hadir di arena acara di Sentul City Bogor, Senin (26/08/2013)
Selain dipilihnya Muhammad Thalib, Kongres juga mengangkat Abu Muhammad Jibriel AR sebagai Wakil Ketua (Wakil Amir) dan Irfan S. Awwas sebagai Ketua Lajnah Tanfidziyah Majelis Mujahidin.
Sebelum pembacaan keputusan, dibacakan juga keputusan Kongres Mujahidin IV tentang rekomendasi ‘Indonesia Bersyari’ah’.
“Kewajiban kaum Muslim melaksanakan ajaran agama (Syari’at Islam) secara kaffah, dalam seluruh aspek kehidupan; pribadi, keluarga, masyarakat, bangsa, Negara dan antar bangsa. (Qs. Al-Baqarah 2:208),” demikian keputusan Kongres.
Selain itu Kongres juga memutuskan, hak konstitusional umat Islam melaksakan Syariat Islam dijamin hukum.
“Hak konstitusional umat Islam untuk melaksanakan Syari’at Islam berdasarkan Keputusan Presiden No. 150, 1959, tentang Dekrit Presiden, 5 Juli 1959 (LNRI No. 75, 1959) yang mengakui berakunya Piagam Jakarta. Dan ditegaskan dalam perubahan ke 4 UUD 1945.”
Kongres juga memutuskan perlu adanya payung hukum yang melindungi Syari’at Islam sebagai dasar pengambilan keputusan dan kebijakan negara/wakil rakyat untuk melegalisasikan peraturan dan perundang-undangan pemerintah RI.
Selain itu, Kongres Mujahidin juga mengeluarkan rekomendasi yang dihasilkan melalui keputusan Sidang Pleno I dan II. Termasuk menyangkut masalah dasar negara, pemilu dan kepimimpinan nasional serta masalah ekonomi.
Menurut Kongresng, dasar Negara harus sesuai dengan Pasal 29 ayat (1) UUD 45 bahwa negara berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa, sistem Pemilu yang menyalahi dan tidak sesuai dengan Syari’at Islam harus ditolak dan kepemimpinan nasional harus memiliki komitmen terhadap pelaksanaan Syari’ah Islam (agama) di lembaga negara dan menjadi contoh tauladan (uswatun hasanah) dalam melaksanakannya.
Sedang dalam bidang ekonomi, Kongres mengusulkan sistem ekonomi ribawi harus ditinggal dan pembangunan ekonomi negara harus disesuaiakan dengan Syari’at Islam dengan cara sistem moneter disesuaikan dengan Syari’at Islam, memutus mata rantai ekonomi dengan IMF dan World Bank dan sumber-sumber kekayaan negara dan BUMN mutlak harus dikuasai oleh Negara.*