Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Pemerintah Aceh Tidak Setuju Rajam Sampai Mati

Admin Hidcom
Terakhir diupdate:
Admin Hidcom
Dipublikasikan 26 Oktober 2009 11:59
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Pemerintah Provinsi Aceh belum menyetujui materi kedua dalam rancangan Qanun (Perda) tentang hukuman sampai mati pelaku zina bagi orang yang sudah berkeluarga (menikah).

“Perlu dipahami bahwa Pemerintah Aceh bukan tidak setuju dengan rancangan Qanun itu, tapi masalahnya masih tertera hukum rajam sampai mati dalam rancangan Qanun tersebut,” kata Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf di Banda Aceh, Ahad.

Melalui Karo Hukum dan Humas Sekretariat Provinsi Aceh, A Hamid Zein, dia menyatakan, ada beberapa pertimbangan sehingga pemerintah menunda menandatangani Qanun tersebut.

“Beberapa pertimbangan Pemerintah Aceh, khususnya Gubernur Irwandi Yusuf belum menandatangani Qanun tersebut, antara lain masih ada hukuman mati dalam rancangan itu sehingga belum disetujui kedua pihak,” katanya.

Rancangan Qanun tentang Hukum Jinayat dan Hukum Acara Jinayat ini telah disahkan menjadi Qanun oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) periode 2004-2009, Agustus 2009.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Hamid Zein menjelaskan, sebelumnya Pemerintah Aceh telah mengeluarkan pernyataan keberatan kepada pihak legislatif tentang pasal rajam sampai mati bagi pelaku zina tersebut.

“Untuk menerapkan “uqubat” rajam terhadap penzina, kami memandang masih memerlukan pengkajian lebih mendalam dan komprehensif karena dalam pelaksanaannya identik dengan hukuman mati,” katanya.

Pelaksanaan rajam jangan dilaksanakan secara terburu-buru, akan tetapi secara bertahap, termasuk penerapannya. Diperlukan kesiapan masyarakat dan sumber daya pelaksana, serta sarana dan prasarana pendukung sebagai bagian dari sistem hukum nasional.

Selain itu, Pemerintah Aceh memerlukan pengkajian mendalam dari berbagai sudut dan pendapat ulama serta teknis penerapannya.

Beberapa pengaturan terkait penetapan besarnya hukuman cambuk bagi penzina yang dapat di “takzir” dalam Qanun itu, masih dipandang terlalu tinggi, sehingga perlu dikaji kembali.

Misalnya “maisir” paling banyak 60 kali cambuk atau denda paling banyak 600 gram emas murni atau penjara paling lama 60 bulan.

Terkait hal itu, kata Hamid Zein, Pemerintah Aceh sudah meminta kepada legislatif agar besarnya hukuman bagi masing-masing terhukum dikurangi atau diturunkan hukuman, maksimalnya menjadi 40 kali cambuk dan denda 400 gram emas, atau penjara paling lama 40 bulan.

Untuk pelanggar lainnya, seperti pelaku khalwat, ikhtilath, pelecehan seksual, pemerkosaan, liwath (homo seks), dan musahaqah (lesbian), hendaknya diturunkan, disesuaikan dengan kondisi sosial masyarakat, jelasnya. [ant/hidayatullah.com]

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya IUC Jangan Sampai Seperti Namru
Tulisan selanjutnya Parlemen Kuwait Serukan Pemberlakuan Jilbab

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Wakaf Al-Qur’an, Tumbuhkan Generasi Qurani di Cibuntu

Berita
17 Juni 2026 11:24
Kelompok Hacker Terkait Iran Klaim Retas Drone FBI
Kapalnya Ditembak Dekat Oman India Panggil Diplomat Amerika Serikat
Jelang Musim Panas UEA Sediakan 12 Ribu Tempat Istirahat Ber-AC untuk Pekerja Luar Ruangan
Orang Tua Malaysia akan Dijerat Hukum Bila Anaknya Melakukan Perundungan

Terbaru

  • Hujan Hitam di Moskow Usai Ukraina Bombardir Pengilangan Minyak Rusia
  • Jangan Cuma di Stadion, Pria Jepang Diminta Ikut Bantu Bersihkan Rumah
  • Tiga Kapal Tanker Saudi Melewati Selat Hormuz Setelah Iran-AS Sepakat Mengakhiri Perang
  • Semua Biaya Ditanggung Qatar Kirim 1.000 Pendukung Timnas Jelang Laga Versus Kanada
  • MUI Serukan Masyarakat Lawan Gerakan Normalisasi LGBT
  • AS-Iran Capai Kesepakatan Final, Trump dan Pezeshkian Resmikan Memorandum
  • AI Grok Besutan Elon Musk Dipakai dalam Serangan AS Terhadap Iran
  • Santri Tahfidz Ar-Riyadh Tampil pada Pembukaan Rapat Paripurna DPRD Bontang
  • Hijrah Digital adalah Upaya Memuliakan Waktu di Era Teknologi
  • Tahun Baru Hijriah, Kini Punya Makna Perubahan Orientasi Hidup dan Kepedulian Sosial

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?