Hidayatullah.com–Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat akan memanggil menejemen stasiun televisi Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI) untuk meminta penjelasan soal rencana penayangan Miss World.
Pemanggilan ini menindaklanjuti aduan dari masyarakat yakni Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Megapolitan yang merasa keberatan dengan rencana penayangan Miss World oleh RCTI MNC Group.
KAMMI menilai hal itu melanggar UU No.32 Tahun 2002 BAB V Pasal 48 Ayat 4 yaitu rasa hormat terhadap pandangan keagamaan serta perlindungan terhadap anak-anak, remaja, dan perempuan.
“Senin, 9 September KPI akan panggil RCTI untuk meminta klarifikasi dan melanjutkan aduan masyarakat,” kata Azimah Soebagijo, Komisioner KPI Pusat kepada hidayatullah.com, Rabu (04/09/2013) sore.
Menurut Azimah, KPI baru hanya sebatas memanggil, belum sampai memberi sanksi.
“Kewenangan KPI untuk memberi sanksi hanya setelah tayangan tersebut muncul di tv dan terbukti melanggar P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran),” terangnya.*