Hidayatullah.com– Dalam rangka mencegah penyebaran wabah global virus corona baru (Covid-19), Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) membolehkan shalat dengan menggunakan masker dan shaf yang berjarak.
Pembolehan itu tertuang pada Fatwa MUI Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Shalat Jum’at dan Jamaah untuk Mencegah Penularan Wabah Covid-19 yang diterima hidayatullah.com dari MUI, Jumat (05/06/2020).
Ketua Komisi Fatwa MUI, Prof Hasanuddin AF yang turut menandatangani fatwa tersebut, menjelaskan, menggunakan masker yang menutup hidung saat shalat hukumnya boleh dan shalatnya sah karena hidung tidak termasuk anggota badan yang harus menempel pada tempat sujud saat shalat.
“Menutup mulut saat shalat hukumnya makruh, kecuali ada hajat syar’iyyah. Karena itu, shalat dengan memakai masker karena ada hajat untuk mencegah penularan wabah Covid-19 hukumnya sah dan tidak makruh,” jelas Prof Hasanuddin pada fatwa MUI yang ditetapkan di Jakarta, Kamis (04/06/2020) itu.
Baca: MUI: Shalat Jumat dengan Tetap Mematuhi Protokol Kesehatan
Mengenai perenggangan shaf saat shalat berjamaah, Fatwa MUI menjelaskan, meluruskan dan merapatkan shaf (barisan) pada shalat berjamaah merupakan keutamaan dan kesempurnaan berjamaah.
Fatwa menyebutkan, shalat berjamaah dengan shaf yang tidak lurus dan tidak rapat hukumnya tetap sah tetapi kehilangan keutamaan dan kesempurnaan jamaah.
“Untuk mencegah penularan wabah Covid-19, penerapan physical distancing saat shalat jamaah dengan cara merenggangkan shaf hukumnya boleh, shalatnya sah dan tidak kehilangan keutamaan berjamaah karena kondisi tersebut sebagai hajat syar’iyyah,” jelas fatwa itu.
Fatwa itu, jelas Komisi Fatwa MUI, mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku selama pandemi Covid-19, dengan ketentuan jika di kemudian hari membutuhkan penyempurnaan, akan disempurnakan sebagaimana mestinya.
Baca: Fatwa MUI: Pendapat Sah atau Tidak Jumatan 2 Sesi, Bisa Dipilih Salah Satu
Dalam fatwa itu, juga ditetapkan mengenai hukum melaksanakan shalat Jumat dua sesi atau lebih pada satu tempat seperti masjid. MUI menjelaskan, pada dasarnya shalat Jumat hanya boleh diselenggarakan satu kali di satu masjid pada satu kawasan.
“Untuk mencegah penularan wabah Covid-19 maka penyelenggaraan shalat Jumat boleh menerapkan physical distancing dengan cara perenggangan shaf,” bunyi salah satu poin Ketentuan Hukum pada fatwa itu.*