Hidayatullah.com– Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bahwa ia akan segera melakukan penandatanganan surat presiden (supres) mengenai draf Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (RUU Cilaka).
“Secepatnya, begitu sampai di meja saya, saya tandatangani,” ujar Jokowi di Cimahi Techno Park, Kota Cimahi, Jawa Barat, Rabu (29/01/2020) kutip Antaranews.
RUU tersebut diketahui menuai banyak protes dan polemik dari berbagai kalangan.
Jokowi menilai draf Omnibus Law RUU Cilaka masih perlu penyempurnaan, sehingga supres terkait hal itu belum ditandatangani.
“Yang Omnibus Cipta Lapangan Pekerjaan masih perlu penyempurnaan, supresnya belum saya tandatangani,” sebutnya.
Jokowi mengaku sementara ini baru menandatangani satu supres terkait dengan Omnibus Perpajakan.
“Yang satu sudah, yang satu belum, Omnibus Law Perpajakan sudah saya tandatangani,” ujarnya.
Diketahui bahwa pemerintah sedang berupaya menuntaskan naskah RUU Cilaka pada waktu dekat. Omnibus Law ini rencananya akan merevisi sebanyak 1.244 pasal pada 79 undang-undang.
Salah satu persoalan yang menuai protes terhadap RUU Cilaka adalah terkait kabar akan dihapuskannya penghapusan kewajiban sertifikasi halal. Kewajiban sertifikasi halal ini telah diatur dalam Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH).
Omnibus Law ini telah dibahas dengan 31 kementerian dan lembaga, sudah menerima masukan dari berbagai pemangku kepentingan seperti tujuh konfederasi buruh dan 28 serikat buruh lain.
Ada 11 klaster yang akan diatur dalam Omnibus Law tersebut yaitu klaster penyederhanaan perizinan, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan pemberdayaan dan perlindungan UMKM, kemudahan berusaha, dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengadaan lahan, investasi dan proyek pemerintah serta kawasan ekonomi dan kawasan industri.*