Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Kemenag Dorong Perda Diniyah Segera Disetujui

Akbar Muzakki
Terakhir diupdate: 28 September 2013 10:54 10:54 am
Akbar Muzakki
Dipublikasikan 28 September 2013 10:54
Bagikan
Kegiatan Diniah sore hari
Bagikan

Hidayatullah.com–Kementerian Agama Kota Cirebon mendukung penuh adanya Peraturan Daerah tentang pendidikan dasar keagamaan (Perda Diniyah). Seperti diketahui sampai saat ini, Raperda Diniyah sedang digodog oleh Pansus DPRD Kota Cirebon dan belum disahkan.

Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Kota Cirebon, H Husni Thamrin mendorong agar Raperda Diniyah bisa segera disahkan dan dijadikan perda. Menurutnya, perda tersebut nantinya dibutuhkan sebagai payung hukum bagi keberadaan pendidikan madrasah diniyah. Selain itu desakan dari masyarakat kota Cirebon juga sangat tinggi.

“Melihat di daerah-daerah lain, seperti Kab Indramyu, Kab Cirebon, Majalengka dan Kuningan, mereka sudah mempunyai perda tentang pendidikan dasar keagamaan, tinggal kota Cirebon yang belum memiliki, mudah-mudahan bisa segera disahkan secepatnya,” harapnya dikutip JPNN, Sabtu (28/09/2013).

Sampai saat ini, menurut data, terdapat sekitar 113 lembaga Diniyah Takmiliyah Awaliyah di Kota Cirebon. Potensi ini harus terus dikembangkan. Dengan adanya perda tersebut nantinya, kata Husni, bisa jadi jumlahnya akan bertambah. Namun, perizinan pendirian lembaga diniyah tetap akan dilakukan secara selektif oleh Kemenag.

Dijelaskan Husni, pendidikan agama harus ditanamkan sedini mungkin. Hal ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan dasar keagamaan yang kuat bagi anak-anak. Seperti diketahui pendidikan agama di sekolah-sekolah formal sangatlah terbatas.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Sehingga dengan pendidikan diniyah bisa lebih fokus dalam memberikan pemahaman dasar keagamaan. Pendidikan diniyah merupakan pendidikan non formal, dari rentang usia kelas 1 hingga kelas 4 SD (6-10 tahun). Diharapkan nantinya dengan ada perda tersebut, siswa-siswi SD tersebut bisa mengikuti kegiatan pendidikan diniyah di sore hari.

Di lain pihak, mengenai pemberlakuan perda diniyah ini, kata Husni, lebih dikhususkan untuk kalangan umat muslim. Sementara umat non muslim, memiliki lembaga pendidikan keagamaan sendiri. Kemenag dalam hal ini melindungi semua agama yang sah di Indonesia, dengan menjaga kerukunan umat beragama. “Kita menghormati perbedaan-perbedaan agama,” katanya. Sesuai dengan tiga fungsi kemenag yakni, menjaga keutuhan intern antara agama dan pemerintah, keutuhan umat beragama dan keutuhan antar umat beragama.

Oleh karenanya, kalau pun nanti dalam pengesahan perda diniyah tersebut, terdapat perubahan redaksi kata atau kalimat. Diharapkan perubahannya bisa membawa kesejukan bagi semua umat supaya kerukunan bisa tetap terjaga.*

Redaktur: Akbar Muzakki
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:dasar agamadiniyahPerdapesantren
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Perolehan Medali ISG, Indonesia Masih di Posisi Pertama
Tulisan selanjutnya Aliansi Anti-Kudeta Mesir Turun ke Jalan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

Berita
18 Juli 2026 09:30
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?