Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Tak Puas Vonis Seumur Hidup, Rini Sarankan Muslimah Pilih Calon Suami Seiman

Ahmad
Terakhir diupdate: 27 November 2013 19:55 7:55 pm
Ahmad
Dipublikasikan 27 November 2013 19:55
Bagikan
Rini
Bagikan

Hidayatullah.com–Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat yang diketuai Abdul Rosyad, SH menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada murtadin Ayung Indra Kosasih, Rabu (27/11/2013) pagi.

Abdul Rosyad menyatakan perbuatan pembakaran yang dilakukan terdakwa telah membuat korban meninggal dunia dan luka permanen.

“Memberatkan terdakwa karena perbuatannya menimbulkan gesekan sara,” ucap Majelis Hakim.

Putusan Majelis Hakim ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Pada sidang tuntutan dua pekan lalu, jaksa menuntut Ayung dihukum 15 tahun penjara.

Dedi, mewakili keluarga korban mengaku belum puas dengan vonis hakim tersebut.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Kami sejujurnya tidak puas. Semestinya nyawa dibayar nyawa. Tapi kami hargai keputusan majelis hakim yang sudah memvonis hukuman maksimal,” kata Dedi kepada hidayatullah.com, seusai persidangan.

Hal senada juga diungkapkan Rini Fitriana, mantan istri Ayung. Menurutnya vonis hakim tidak sesuai dengan harapan.

“Ya, saya inginnya Ayung dihukum mati. Saya juga sempat kecewa ketika jaksa hanya menuntut. 15 tahun penjara,” kata Rini.

Seperti diketahui, pekata menimpa Rini Fitriana (30) pasca pernikahannya dengan pria bernama Yung Indrajaya Kosasih (32) a alias Ayung yang awalnya beragama non Muslim.

Ayung yang menikah dan mengaku telah memeluk Islam nyata kembali ke agama semua pasca pernikahan. Akibatnya,  ketidakcocokan rumah tangga keduanya memanas membuat pasangan ini pisah ranjang selama 3 bulan. [baca juga: Ayung memaksa Saya dan Jansen Masuk Kristen]

Yang memilukan, akibat pernikahan beda agama ini, Rini harus kehilangan ayahnya setelah Ayung gelap mata ketika pada 23 Mei 2013 malam membawa sebuah botol bekas air minum mineral ukuran 1,5 liter yang berisi bensin dan menyiram bensin pada ayah mertuanya sendiri.

Saran untuk Muslimah

Rini berharap kasus yang dialaminya ini tidak kembali terjadi pada orang lain.

“Ini kesalahan Rini yang salah memilih suami. Rini berharap setiap Muslimah mencari suami yang seiman,” tandasnya.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ayungmurtadMuslimahnikah beda agama
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Aktivis Mahasiswa Muslim Tetaplah Idealis, Tak Luntur oleh Jabatan
Tulisan selanjutnya Banyak yang Menangis Masjid Dijual, Anak SD Serahkan Celengan ke Pengurus

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Global Sumud FLotilla
Berita

Prancis Minta Pelecehan Terhadap Aktivis Gaza Flotilla oleh Israel Diselidiki

Berita
30 Mei 2026 09:51
Warga Yunani Didakwa Membantu Iran untuk Menarget Jurnalis di Inggris
Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
Kerbau Donald Trump Batal Disembelih karena Alasan Keamanan
Iran Persiapkan Upacara Pemakaman Besar untuk Ayatullah Ali Khamenei

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?