Hidayatullah.com–Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Ma’ruf Amin mengatakan jika mengemis (pengemis) merupakan perbuatan terlarang di dalam Islam.
“Islam melarang mengemis. Jika benar-benar tidak punya atau miskin, untuk makan pun tidak ada, maka dalam kondisi itu dibolehkan seseorang untuk mengemis,” kata Kiai Ma’ruf, di kantor MUI, Jalan Proklamasi 51, Jakarta, Selasa (03/12/2013) siang.
Kiai Ma’ruf merasa prihatin dengan adanya sekelompok orang yang menjadi pengemis sebagai profesi atau kegiatan usaha.
“Tetapi kalau ada pengemis yang punya 25 juta untuk berhaji, wah itu tidak boleh. Mereka itu kan berpura-pura. Saya prihatin,” ucapnya.
Kiai Ma’ruf mendukung upaya pemerintah untuk menertibkan pengemis-pengemis gadungan yang berseliweran di sudut-sudut kota.*