Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Polwan Berjilbab Dijamin Undang-Undang, Menundanya Pelanggaran HAM

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 10 Desember 2013 14:02 2:02 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 10 Desember 2013 14:02
Bagikan
BMOIWI: Tak perlu regulasi lagi untuk Polwan berjilbab
Bagikan

Hidayatullah.com–Hak polisi wanita (Polwan) untuk  berjilbab tak perlu menunggu regulasi dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Pasalnya, Undang-undang Dasar (UUD) 1945 telah menjamin hal itu. Menunda Polwan berjilbab berarti melanggar Hak Asasi Manusi (HAM).

Demikian ditegaskan Presidium Badan Musyawarah Organisasi Islam Wanita Indonesia (BMOIWI) Dra H Sabriati Aziz kepada Hidayatullah.com di Jakarta, Selasa, 7 Shafar 1435 H (10/12/2013).

Sabriati mengatakan, BMOIWI mendesak Polri segera membolehkan Polwan mengenakan jilbab. Setidaknya ada tiga alasannya.

“Pertama, kebebasan melaksanakan ajaran agama kepada pemeluknya dijamin oleh UUD 1945. Dan jilbab itu adalah kewajiban agama. Jadi ya secara makro tidak perlu dipermasalahkan atau dibuatkan lagi Undang-Undang, itu mengecilkan makna UUD 45,” ujarnya.

Kedua, kata Sabriati, berbusana muslimah adalah hak setiap muslimah untuk menjalankan. Olehnya, melarang, menunda atau menghalang-halangi Polwan untuk menggunakan jilbab adalah pelanggaran HAM.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Ketiga, secara moral dan etika atau keindahan (jilbab) sangat menunjang profesi kepolisian sebagai panutan dan pendidik masyarakat. Olehnya itu tidak ada alasan untuk pelarangan tersebut,” tambahnya.

Sabriati menilai, fenomena yang terjadi pada kasus ini merupakan penzaliman terhadap hak menjalankan agama, dan menzalimi umat Islam secara keseluruhan.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:BMOIWIPolwan berjilbabUUD 1945
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Menjadi Ortu Anak Berkebutuhan Khusus
Tulisan selanjutnya Dukung Koin untuk Jilbab Polwan, BMOIWI Desak Polri Tak Mengada-ada

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Berita
15 Juli 2026 21:36
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas

Terbaru

  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?