Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Menag Ingin Dana Abadi Umat untuk Berdayakan Masjid

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 30 Januari 2014 10:41 10:41 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 30 Januari 2014 10:41
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Menteri Agama Suryadharma Ali berharap Dana Abadi Umat (DAU) bisa segera dimanfaatkan untuk program pemberdayaan umat,utamanya untuk memberdayakan masjid.

Berdasarkan UU No 13/2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, DAU adalah sejumlah dana yang diperoleh dari hasil pengembangan Dana Abadi Umat dan/atau sisa biaya operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji, serta sumber lain yang halal dan tidak mengikat.

“Surplus penyelenggaraan haji tahun ini lebih dari 400M. Saya ingin 20% nya masuk ke DAU, sisanya dikembalikan kepada dana haji,” terang Menag kepada pers usai mengikuti “Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji 1434H”, Jakarta, Rabu (29/001/2014).

Menag mengatakan bahwa sampai sekarang DAU belum dipakai satu rupiahpun.

“Itu belum dipergunakan karena harus ada ketentuan yang menyertainya. Ketentuan-ketentuan itu sekarang belum ada,” terang Menag dikutip laman Kemenag.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Kalau sudah bisa digunakan, Menag mengaku ingin memfokuskan pemanfaatan DAU pada kegiatan yang gampang diukur, misalnya renovasi masjid.

“Masjid itukan gampang diukur dan jamaah haji bisa bangga karena merasa bahwa itu peninggalan kami,” tutur Menag.

Sesuai UU No 13/2008, DAU kegiatan pelayanan Ibadah Haji, pendidikan dan dakwah, kesehatan, sosial keagamaan, ekonomi, serta pembangunan sarana dan prasarana ibadah.

Menag berhitung bahwa kalau DAU yang ada sekarang mencapi 2.3 Triliun. Dengan nilai manfaat sebesar 6%, maka dalam setiap tahunnya, dana yang bisa terkumpul dari nilai manfaat tersebut bisa m mencapai 138 Miliar.

“Jika satu masjid dibangun dengan dana 1 Miliar, maka dalam satu tahun ada 138 masjid yang bisa dibangun. Dalam tempo 8 tahun, berarti bisa lebih dari 1000 masjid,” kata Menag.

“Kalau Orde Baru 32 tahun membangun 1.000 masjid, haji bisa 8 tahun,” tambahnya.

Menag mengatakan bahwa harapan ini sudah diperjuangkan dari tahun 2012, namun belum kunjung selesai. Sebab, lanjut Menag, untuk memanfaatkan DAU, harus ada peraturan pemerintahnya, harus ada badan pengawasnya.

“Ini belum bisa kita laksanakan karena perangkatnya belum ada. Karenanya saya titipkan kepada Dirjen Haji agar segera disiapkan perangkat-perangkatnya,” tutup Menag. *

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Dikaitkan Ikhwan, Mesir Adili 20 Wartawan Aljazeera
Tulisan selanjutnya Al Qur’an Tidak Bisa Dipelajari Otodidak

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda

Berita
14 Juli 2026 21:00
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?